10 August 2015

INGIN TAHU ? PINDAAN AKTA SEWA-BELI 1967

Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (KPDNKK) akan menguatkuasa Akta Sewa Beli 1967 (Pindaan 2010) mulai 15 Jun 2011. 

Antara perkara yang terkandung di dalam pindaan akta tersebut ialah: 

Peranan Penyewa (Pengguna) 
1. Membayar ansuran seperti tercatat di dalam perjanjian 
2. Tidak mengalihkan atau menjual barang tanpa kebenaran daripada pemunya 
3. Menyimpan kad jaminan, resit dan surat yang berkaitan Perjanjian Sewa Beli 
4. Memastikan kandungan perjanjian adalah sama dengan maklumat di dalam Jadual Kedua Bahagian 1 
5. Jangan menandatangani Borang Perjanjian Sewa Beli atau dokumen kosong 
6. Sekiranya barangan hilang atau diambil daripada milikan, pastikan diberitahu kepada pemunya dalam tempoh 14 hari dari tarikh barang tersebut hilang atau diambil 
7. Penyewa mesti mematuhi Perintah Mahkamah bagi proses pengambilan semula milikan sekiranya bayaran ansuran melebihi 75% daripada harga tunai barangan tersebut. 

Hak Penyewa (Pengguna) 

1. Terima notis (Jadual Kedua) sebelum tandatangan perjanjian 
2. Memastikan borang atau dokumen lengkap dengan maklumat sebelum borang ditandatangani 
3. Boleh menamatkan perjanjian dengan memulangkan barang dan bayar ganti rugi kepada pemunya (jika ada) 
4. Berhak mendapat maklumat mengenai keadaan sebenar barang terpakai. Di bawah Sek. 4G perlu laporan PUSPAKOM dan perakuan secara bertulis daripada pihak penjual 
5. Terima salinan perjanjian dalam tempoh 21 hari selepas menandatangani perjanjian 
6. Terima notis Jadual Keempat dan Notis dibawah Perenggan 3 bagi pengambilan semula milikan 
7. Terima notis Jadual Kelima dalam tempoh 21 hari selepas barang tersebut diambil milikan oleh pemunya 
8. Berhak membuat penyelesaian awal ke atas perjanjian tersebut dan mendapat rebat sepatutnya. Terima notis pemberitahuan tarikh lelongan awam sekurang-kuranganya 14 hari dari tarikh tersebut. 
9. Berhak untuk menjelaskan semua bayaran yang dikenakan oleh pemunya 
10. Berhak untuk membuat penamatan dalam masa 21 hari Notis Jadual 5 dikeluarkan oleh pemunya 
11. Berhak untuk memperkenalkan pembeli baru kepada pemunya. 
12. Berhak mengarahkan pemunya memulangkan barang setelah menjelaskan semua bayaran yang sepatutnya 
13. Berhak mendapat baki wang hasil daripada jualan lelong barang (jika ada) 

Peranan Pemunya (Bank) 

1. Membekalkan dokumen perjanjian dan dokumen berkaitan yang dilengkapkan dengan butiran maklumat 
2. Menyerahkan Kad Pendaftaran Kenderaan kepada penyewa apabila dimohon secara bertulis 
3. Menyampaikan salinan memorandum atau nota perjanjian dalam tempoh 21 hari selepas menerima permohonan bertulis daripada penyewa sebelum pembayaran akhir 
4. Menyerahkan resit bayaran ansuran kepada penyewa dengan kadar segera 
5. Menyerahkan satu salinan polisi kepada penyewa dalam masa 7 hari 
6. Tidak boleh mengutip fi tempahan melebihi 1% daripada harga tunai barang 
7. Memulangkan 90% daripada bayaran fi tempahan jika terdapat pembatalan tempahan 
8. Tidak boleh mengutip deposit kurang 10% daripada harga tunai termasuk fi tempahan 
9. Melantik pemegang Permit Agen Perolehan Semula yang dikeluarkan oleh Pengawal untuk aktiviti pengambilan semula milikan 
10. Menyediakan Perjanjian Sewa Beli yang berasingan bagi setiap barang 
11. Memberi opsyen kepada penyewa sama ada memilih kadar tetap atau kadar berubah-ubah bagi caj-caj terma 
12. Telah member Notis Jadual Keempat, Notis Peringatan dan Notis Jadual Kelima di bawah Peraturan 
13. Mengeluarkan Notis Lelong 14 hari kepada penyewa sebelum lelongan dijalankan 
14. Jika jumlah ansuran melebihi 75% daripada harga tunai barangan tersebut maka pengambilan semula milikan boleh dibuat setelah mendapat Perintah Mahkamah 

Hak Pemunya (Bank) 

1. Pemunya boleh mengambil semula milikan barang jika penyewa gagal menjelaskan bayaran ansuran sebanyak dua kali berturut-turut atau ansuran terakhir. Jika penyewa telah meninggal dunia atau berlaku 4 kali engkar berterusan 
2. Perlu membuat pengesahan terhadap pengambilan barangan itu dengan memberikan kepada penyewa dokumen pengambilan semula barangan dan tarikh, masa serta alamat tempat barang diambil 
3. Berhak melupuskan barang yang diambil semula selepas tamat tempoh 21 hari Jadual Kelima diberikan kepada penyewa 
4. Pemunya boleh mengambil semula barang melalui Perintah Mahkamah jika penyewa telah gagal membayar ansuran bulanan tetapi ansuran bulanan yang terbayar melebihi daripada harga tunai barang tersebut 
5. Pemunya menyediakan insuran tahunan pertama untuk pinjaman kenderaan dan bagi barangan bukan kenderaan selama tempoh pinjaman 
6. Boleh mengambil semula milikan barang tanpa kehadiran penyewa jika penyewa: 

6.1. – Melakukan pelupusan secara fraud 
6.2. – Memindahkan barang ke alamat baru tanpa memaklumkan kepada pemunya 
6.3. – Menggunakan barang bagi tujuan melanggar undang-undang. 

7. Berhak mengutip deposit minimum: 

7.1. – 10% secara tunai termasuk fi tempahan 
7.2. – Dalam bentuk barang-barang ada nilai dagang 

Peranan Penjamin 

1. Menjadi penjamin kepada penyewa 
2. Memastikan penyewa mematuhi Perjanjian Sewa Beli 

3. Membantu pemunya mengesan untuk mendapatkan semula barangan 

Hak Penjamin 

1. Pihak penjamin berhak mendapatkan perintah mahkamah terhadap penyewa 
2. Berhak untuk ditanggung rugi oleh penyewa terhadap apa-apa tuntutan yang dibuat oleh pemunya atas jaminan 
3. Berhak untuk menyuruh penyewa membayar ansuran berhubung dengan Perjanjian Sewa Beli 

Hak Penjual 

1. Jika tempahan dibatalkan, penjual berhak mengenakan ganti rugi sebanyak 10% daripada tempahan 

Dipetik dari catitan: Pusat Khidmat Aduan Pengguna Nasional (NCCC). Deivigarani Krishna
Copy and WIN : http://bit.ly/1J3vX3K

09 August 2015

Rasulullah sangat menyanyangi kucing

Banyak mitos kesehatan yang mengatakan bahwa kucing berbahaya baik bulunya maupun air liurnya. Mitos ini muncul berbarengan dengan politik XXI untuk mengangkat citra anjing sehingga orang akan beranggapan bahwa anjing adalah hewan yang bersih dan bersahabat.

Namun, fakta ternyata menunjukkan hal yang berbeda.

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai di atas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak tiga kali.

Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, Nabi kerap menggendong mueeza dan di taruh di pahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyayangi keluarga sendiri.

Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.

Dari Ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang- binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).

Nabi bahkan menekankan di beberapa hadis bahwa kucing itu tidak najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas diminum kucing karena dianggap suci.

Bagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bisa mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis? Itulah keistimewaan yang diberikan Allah pada Rasul-Nya. Dan ternyata penjelasan ilmiah membuktikan hal serupa seperti dikutip daritersoorat.com:

Keistimewaan Kucing

Fakta Ilmiah 1 :

Telah diketahui bahwa pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia. Permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya.

Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar bisa membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya. Oleh karena itu, ibu kucing biasa menjilati anaknya untuk membersihkan mereka.

Fakta Ilmiah 2 :

Berbagai penelitian telah dilakukan terhadap kucing dengan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor. Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan. Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus.

Lalu diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.

Hasil yang didapatkan sangat luar biasa:

1. Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman meskipun dilakukan berulang-ulang.

2. Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut.

3. Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman.

4. Sekalipun ada kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus.
Jumlahnya kurang dan 50 ribu pertumbuhan.

5. Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam.

6. Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.

Dan berikut komentar para Dokter Peneliti terkait fakta ilmiah tentang kucing:

– Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing.

– Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit.

– Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing,

– Jumlah kuman pada manusia 1/4 dari anjing, dan pada kucing 1/2 dari manusia.

– Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bernama lysozyme.

– Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll)

– Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Itulah mengapa ia tidak banyak berjemur dan tidak dekat-dekat dengan air. Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.

Fakta Ilmiah 3 :

Hasil penelitian kedokteran dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, menemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan. Ia lebih bersih daripada manusia.

Fakta Ilmiah Tambahan :

Zaman dahulu kucing dipakai untuk terapi. Dengkuran kucing yang 50Hz baik buat kesehatan selain itu mengelus kucing juga bisa menurunkan tingkat stress.

Mengapa Sisa Makanan Kucing Suci?

Hadist Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu. Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum.

Kabsyah berkata, “Perhatikanlah. ” Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW prnah bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabishalallahu alaihi wassalam pergi ke Bathhan, suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.

Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa jika ada bubur.

Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya.

Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah berwudhu dari sisa air jilatan kucing.” (H.R AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al- Daruquthni).

Hadis ini diriwayatkan Malik, Ahmad, dan imam hadits yang lain. Oleh karena itu, kucing adalah binatang, yang badan, keringat, bekas dari sisa makanannya adalah suci, liurnya bersih dan membersihkan, serta hidupnya lebih bersih daripada manusia.

12 July 2015

Gelaran Keturunan Ahlul Bait di Asia Tenggara


Saidina Hussein telah mengahwini puteri Raja Parsi yang bernama Shah Zinan binti Yazdagrid.
Perkahwinan ini melahirkan seorang putera bernama, Ali Zainal Abidin.

Ali Zainal Abidin merupakan moyang bagi semua keturunan Al-Hussein di dunia ini.

Di Kepulauan Jawa, cucu-cicit dari salah satu Wali Songo yang bernama Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati), tidak lagi memakai predikat Sayyid.

Tetapi diganti dengan Raden. Namun tidak semua ‘Raden’ itu dari keturunanan Ahlul bait,kerana gelaran ‘Raden’ ini telah wujud semasa pemerintahan kerajaan hindu di Indonesia,lebih awal sebelum kedatangan Islam. Ada juga yang menghapuskan terus predikat ini apabila sistem pemerintahan beraja dihapuskan selepas kedatangan Belanda. Mungkin sebagai satu taktik untuk mengelakkan dikesan oleh Belanda yang terkenal dengan sikap rakus dan kejam!


Peranan Ahlul Bait di alam nusantara

Dalam pelajaran sejarah Indonesia, sering kita dengar bahwa salah satu kelompok yang banyak mendakwahkan Islam di Nusantara adalah wali songo. Namun jarang kita dengar bahwa sebagian walisongo itu adalah keturunan ahlul bait.

Berikut ini beberapa orang walisongo yang termasuk dalam ahlul bait.
Maulana Malik Ibrahim
Maulana Rahmatullah (Sunan Ampel
Maulana Makhdum Ibrahim (Sunan Bonang)
Maulana Syarifuddin Hasyim (Sunan Drajat)
Raden Paku (Sunan Giri)
Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati)
Sebagai contoh, silsilah dari Maulana Malik Ibrahim adalah sebagai berikut:

Maulana Malik Ibrahim ibnu Barokat Zainul-Alam ibni Jamaluddin Al-Hussein (Sayyid Hussein Jamadil Kubra) ibni Ahmad Syah Jalal ibnui Abdullah ibnu Abdul Malik ibnu Alawi Amal Al Faqih ibni Muhammad Shahib Mirbath ibni Ali Khali’ Qasam ibni Alawi ibni Muhammad ibni Alawi ibni Ubaidillah ibni Ahmad Muhajirulah ibnu Isa Al Rumi ibni Muhammad Naqib ibnu Ali al Uraidhi ibni Jaafar Sadiq ibni Muhammad Al Baqir ibni ALi Zainal Abidin ibni Al Hussein ibni Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW

Selain sebagai walisongo yang menyebarkan agama Islam, peranan ahlul bait adalah di pemerintahan kesultanan.

Berikut ini adalah kesultanan Islam Indonesia yang pernah berada di tangan ahlul-bait Rasulullah SAW:


  • Kesultanan Aceh
  • Kesultanan Deli
  • kesultanan Palembang
  • Kesultanan Bintoro Demak
  • Kesultanan Cirebon
  • Kesultanan Banten
  • Kesultanan Pontianak
  • Kesultanan Ternate
  • Sunan Pakubuwono di Surakarta

Peranan ahlul bait di kesultanan Filipina:

  • Kesultanan Sulu (sekarang di Filipina)
  • Kesultanan Mindanao/Maguindanao
  • Peranan ahlul bait di kesultanan Melayu:
  • Kesultanan Brunei
  • Raja-raja Perlis (semenanjung Malaysia)
  • Raja Kelantan, Patani dan Champa
  • Negeri Sembilan
  • Kesultanan Johor-Pahang
  • Kesultanan Terengganu
  • Raja-raja Riau
  • Kesultanan Selangor
  • Kesultanan Perak
  • Kesultanan Kedah


Kalau kita perhatikan, sebenarnya banyak ahlul bait yang ada di nusantara, baik sebagai ulama seperti walisongo, sebagai penguasa kesultanan, maupun sebagai orang biasa.

Banyaknya keturunan Rasulullah SAW di daerah nusantara ini sejalan dengan hadis berikut:
“Kami ahlul bait telah Allah SWT pilih untuk kami akhirat lebih dari dunia. Kaum kerabatku akan menerima bencana dan penyingkiran sepeninggalanku kelak sehingga datangnya suatu kaum dari sebelah timur yang membawa bersama mereka panji-panji hitam ….“.

Dari hadis ini, ada kesempatan bagi kawasan Melayu ini sebagai awal kebangkitan Islam kedua, di tengah keadaan dunia yang sudah sangat rusak hari ini. Adanya ahlul bait yang berperan di nusantara nampaknya bukanlah sesuatu yang kebetulan.


Perkembangan Ahlul Bait di nusantara

Walaupun sebagian besar keturunan Ahlul Bait yang ada di Nusantara termasuk Indonesia adalah dari Keturunan Husain bin Ali namun terdapat juga yang merupakan Keturunan dari Hasan bin Ali, 
bahkan Keturunan Hasan bin Ali yang ada di Nusantara ini sempat memegang pemerintahan secara turun temurun di beberapa Kesultanan di Nusantara ini, yaitu Kesultanan Brunei, Kesultanan Sambas dan Kesultanan Sulu sebagaimana yang tercantum dalam Batu Tarsilah / Prasasti dan beberapa Makam dan juga Manuskrip yang tersebar di Brunei, Sambas (Kalimantan Barat) dan Sulu (Selatan Filipina), yaitu melalui jalur Sultan Syarif Ali (Sultan Brunei ke-3) yang merupakan keturunan dari Syarif Abu Nu'may Al Awwal. 

Sementara dari keturunan Husain bin Ali memegang kesultan di Jawa bagian barat, yang berasal dari Syarif Hidayatulah, yaitu Kesultanan Cirebon (yang kemudian pecah menjadi tiga kerajaan, Kesultanan Kasepuhan, Kanoman dan Kacirebonan) dan Kesultanan Banten. Sebagai kerurunan Syarif Hidayatulah keturunan merekapun berhak menyandang gelar Syarif/Syarifah, namun dari keturunan Syarif Hidayatullah gelar tersebut akhirnya dilokalisasi menjadi Pangeran, Tubagus/Ratu (Banten) dan Raden (Sukabumi, Bogor).

Perlu di ingatkan,jangan terkeliru dengan gelaran PANGERAN atau RADEN yang lebih awal wujud di gunakan oleh raja-raja & keturunan ketika zaman pemerintahan kerajaan hindu di Indonesia,(sebelum kedatangan ahlul bait).

Mohon di perbetulkan jika terdapat kesilapan dalam tulisan mahupun penyampaian.

WALLAHUALAM

02 July 2015

Rahsia Disebalik Penutupan Bank Greece. Pegawai Bank Tidak Akan Dedahkan Ini


Media massa, cikgu, ahli politik dan juga orang bank tidak akan memberitahu anda perkara ini, biar saya yang bagitahu anda supaya anda membuka mata hati dan lebih celik melihat perkara sebenar yang berlaku di dunia yang telah dikaburi ini.

Raja kepada sistem pemusnah dunia - FRS
Hari ini saya nak terangkan tentang Fractional Reserve System (FRS). Satu sistem dimana perbankan di seluruh dunia mencipta duit. Duit yang kita miliki bukan lagi disandarkan dengan 'simpanan emas - gold standard' bermula dari tahun 1971 lagi (Bretton Woods), tetapi duit kita hari ini tak kira lah duit fizikal atau duit elektronik tidak disandarkan dengan apa-apa lagi. Ianya di panggil duit fiat - duit yang dihasilkan atas persetujuan kuasa-kuasa tertentu. Semakin banyak duit dicipta, semakin jatuh nilai duit tersebut. 
Semakin jatuh nilai duit berkadaran langsung dengan peningkatan inflasi. Semakin tinggi inflasi, semakin tinggi harga barang dan service dan ini menyebabkan kita makin miskin dan miskin. Faham? Secara dasarnya kita kena tahu dari mana duit dicipta dan kita harus bersama hapuskan sistem ini. Apa yang saya nak terangkan ini tidak diajar disekolah dan di universiti, bahkan orang-orang besar bank pon kebanyakkan tak tahu sistem ini. Anda akan belajar sesuatu yang besar hari ini. InsyaAllah ilmu ini akan dapat membantu anda.

Awak bayangkan di Malaysia ini ada satu bank sahaja untuk memudahkan penyampaian cerita saya. Dan bank tersebut saya gambarkan seperti di gambar diatas. Ikut turutan nombor yang disediakan;

(1). Carl ada RM1000 hasil berniaga dan simpan duit tersebut ke dalam bank dan dalam buku akaun dia tertulis Carl dah deposit RM1000 ke dalam bank. Melalui sistem FRS, bank akan simpan 10% (RM100) duit Carl di dalam reserve bank dan 90% (RM900) lagi bank akan memberi loan kepada orang yang memerlukan.

(2), (3) & (4). Belle membuat personal loan dari bank sebanyak RM900. Duit yang Belle pinjam itu terus bank masukkan ke dalam akaun Belle secara elektronik dan dalam buku akaun dia tertulis Belle mempunyai deposit sebanyak RM900. Melalui sistem FRS, bank akan simpan 10% (RM90) duit Belle di dalam reserve bank dan 90% (RM810) lagi bank akan memberi loan kepada orang yang memerlukan.

(5), (6) & (7). Apa yang berlaku kepada Belle, sama berlaku kepada John and Steve. Sehingga (8) pihak bank memutuskan untuk tidak teruskan lagi memberi pinjaman kepada orang seterusnya (memudahkan cerita).

(9). Jika diperhatikan dengan teliti di dalam kotak hitam (reserve bank), bank hanya mempunyai duit sebanyak RM1000 sahaja (RM100 + RM90 + RM81 + RM729) seperti jumlah asal yang Carl masukkan ke dalam bank. Tetapi jika dikira melalui buku akaun peminjam dan termasuk Carl, duit mereka secara total adalah sebanyak RM3439! (RM1000 + RM900 + RM810 + RM729). Bank berjaya membuat duit dari RM1000 menjadi RM3439 secara digital tanpa anda sedar. Begini lah caranya bank membuat duit melalui simpanan dan pinjaman anda.

(10). Itu kalau saya stop sampai Steve sahaja. Kalau saya teruskan lagi dengan bank memberi pinjaman demi pinjaman, melalui (FRS - 10%) ini, pihak bank mampu membuat dari deposit sebanyak RM1000 menjadi RM9,999. Dan lebih dasyat lagi RM1,000,000 menjadi RM9,999,999!

Disebabkan ini lah punca sebenar kenapa nilai duit kita makin jatuh hari demi hari. Semakin banyak duit dipasaran, semakin jatuh nilai duit. Barang menjadi semakin mahal. Yes bank itu institusi paling kejam di dunia, dan sistem yang terbina atas dasar 'riba' ini merupakan satu sistem yang amat berbahaya sekali dan tetapi jauh lebih kejam jikalau anda sendiri yang menyokong sistem ini. Anda menyimpan ke dalam bank dan membuat loan dengan bank. Penggunakan kad kredit dan kad debit adalah penyumbang terbesar kepada sistem ini. Tanpa anda, sistem ini pasti akan musnah. Kalau tak percaya, apa kata kita semua rakyat Malaysia keluarkan duit dari bank-bank di Malaysia. Hanya 10% sahaja orang yang akan dapat duit mereka disebabkan bank memang tiada duit, mereka hanya cipta duit secara maya sahaja melalui digit-digit dalam buku akaun dan akaun online anda.

Kalau nak simpan duit, saya galakkan tukarkan duit tersebut kepada komoditi seperti emas atau perak. Kerana barangan komoditi ini tidak akan hilang nilai. Semakin jatuh nilai duit, semakin tinggi harga komoditi. Kena jadi bijak dan percaya kepada Allah.

p/s: Now dah tau kenapa sebenarnya rakyat Greece mengeluarkan wang mereka dari Bank? Dah tahu kenapa saya begitu memperjuangkan anti-riba. Kenapa saya tidak menggalakkan penggunaan elektronik money (debit & kredit kad)? Jarang menggunakan khidmat bank? Tiada kad kredit? Mana yang saya boleh elak saya elak dan kalau lagi best kita sama-sama beri kefahaman ini kepada seluruh orang Islam kita. Jatuhkan institusi kewangan ini dan naikkan institusi kewangan Islam. Ingat, zaman kegemilangan Islam tiada institusi bank.

SEBARKAN. BIAR LEBIH RAMAI SEDAR AKAN TIPU DAYA INI. MOGA ALLAH MERAHMATI PERJUANGAN KITA DI BULAN RAMADHAN INI. ALLAH ALWAYS NO 1. 

23 June 2015

Hukum Mencukur Janggut HARAM


Mereka (lelaki) yang sering dengan sengaja mencukur janggut sebenarnya mereka cuba nak jadi muda padahal mereka sendiri tak sedar bahawa mereka MODIFIED wajah mereka menjadi jelita & anggun seperti wanita.

Lelaki yang berjanggut jauh lebih manis dan tampan berbanding lelaki yang bermisai dan berdagu licin selembut salju.Berkata Imam Ibn Hazm al-Andalusi : "Telah sepakat para imam, bahawa mencukur janggut adalah perbuatan keji, tidak dibolehkan" (al-Muhalla)

Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kamu menyerupai orang-orang musyrikin, peliharalah janggut kamu dan nipiskan misai kamu." (HR Bukhari & Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Peliharalah janggut kamu dan cukurlah misai kamu, jangan kamu menyerupai Yahudi dan Nasrani."
(HR Ahmad)

Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahawa Kami telah diperintahkan supaya memelihara janggut. (HR Muslim)

MAZHAB HANAFI

Menurut mazhab Hanafi bahawa “Dilarang (diharamkan) bagi lelaki mencukur janggutnya… iaitu memotong janggut kurang dari segenggam. Mencukur janggut sepenuhnya telah dilakukan oleh Yahudi dan Majusi.” (Durr al-Mukhtar)

Allamah Ibn Abidin rahimahullah berkata; “Diharamkan bagi lelaki mencukur janggutnya.” (Radd al-Mukhtar)

MAZHAB MALIKI

Ulama Maliki menyatakan bahawa “Mencukur janggut adalah diharamkan kerana mencukurnya adalah perbuatan keji. Tapi jika ia semakin besar, dan jika memotong tidak dilihat sebagai mencukurnya, maka ia boleh dipotong (trim), tapi ia dikira makruh dan bertentangan dengan apa yang lebih baik.” (Sharh al-Risalah)

Al-‘Adwi rahimahullah berkata; “Diriwayatkan dari Imam Malik rahimahullah bahawa beliau tidak menyukai perbuatan mencukur apa-apa yang di bawah rahang, sehingga ia berkata, ‘Ia adalah perbuatan Majusi.’ Dan diharamkan mencukur helaian-helaian janggut” (ibid)

Ibn ‘Abd al-Barr rahimahullah berkata; “Diharamkan mencukur janggut, ia tidak dilakukan melainkan lelaki yang menyerupai perempuan.” (At-Tahmid)

MAZHAB SYAFI'I

Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm menegaskan bahawa, “Mencukur janggut adalah haram hukumnya tanpa ‘illah (iaitu pengharamannya tanpa dalih-dalih lagi).”

Berkata Ibn Rif’ah rahimahullah dalam Hasyiah al-Kaafiyah “Sesungguhnya Imam as-Syafi’i rahimahullah telah menjelaskan dalam al-Umm keharaman mencukur janggut.”

Menurut fatwa Imam al-Ghazali dan Imam Nawawi rahimahullah bahawa “Mencukur janggut itu perbuatan mungkar dan dosa besar (kerana mencukurnya adalah perbuatan haram).”

MAZHAB HAMBALI

Mazhab Hambali bersetuju tanpa kecuali bahawa diharam mencukur janggut (Al-Insaf, Sharh al-Muntaha).

Ibn Taimiyyah rahimahullah menyebutkan; “Diharamkan mencukur janggut.” Beliau menambah “Disebabkan hadis-hadis yang sahih, diharamkan mencukur janggut dan tidak ada siapa yang pernah membenarkannya.”

As-Saffarini rahimahullah berkata; “Adalah disepakati dalam mazhab kami (Hambali) bahawa diharamkan mencukur janggut.” (Ghitha al-Albab)

Maka jelas IJMAK imam-imam muktabar haramnya cukur janggut. Maka diharapkan TOKOH-TOKOH ilmuan dan penyampai agama islam sila ALERT benda PENTING ni.

Jangan cakap pasal agama sedangkan anda tak buat tuntutan agama Islam. Jangan cakap pasal agama sedangkan dagu anda licin selicin licinnya.

Apa yang DOKTOR pesan bermati matian ikut takut nanti tak sihat.
Apa yang kata-kata nabi s.a.w mereka seolah-olah ambil mudah dan ada yang tak akur dan tak percaya. Apa yang nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menurut perintah Pencipta segala makhluk. Pencipta sahaja yang tahu akan kebaikan untuk makhlukNya.

Apa yang nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pesan mereka ambil mudah sahaja.

* sumber http://www.beritahariann.org/2014/02/hukum-mencukur-janggut-haram.html#ixzz3dspe3Q6o


HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI DAN DALIL-DALILNYA.


Islam sebagai dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia. Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang. 

Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu. Hal ini didasarkan firman Allah Swt. berikut:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
Artinya:
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).

Ayat di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun ke-8 Hijrah untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelumnya sudah menjadi hal biasa jika seorang pria Arab mempunyai istri banyak tanpa ada batasan . Dengan diturunkannya ayat ini, seorang Muslim dibatasi hanya boleh beristri maksimal empat orang saja, tidak boleh lebih dari itu.

Memang, dalam lanjutan kalimat pada ayat di atas terdapat ungkapan: Kemudian jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah seorang saja. Artinya, jika seorang pria khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (dengan beristri lebih dari satu), Islam menganjurkan untuk menikah hanya dengan seorang wanita saja sekaligus meninggalkan upaya untuk menghimpun lebih dari seorang wanita. Jika ia lebih suka memilih seorang wanita, itu adalah pilihan yang paling dekat untuk tidak berlaku aniaya atau curang. Inilah makna dari kalimat: yang demikian adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.

Namun demikian, keadilan yang dituntut atas seorang suami terhadap istri-istrinya bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, tetapi keadilan yang memang masih berada dalam batas-batas kemampuannya—sebagai manusia—untuk mewujudkannya. Sebab, Allah Swt. sendiri tidak memberi manusia beban kecuali sebatas kemampuannya, sebagaimana firman-Nya: 

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 286).

Ayat tersebut jelas bahwa allah swt, tidak membebankan suatu urusan kepada hamba kecuali urusan itu yang sanggup dipikulnya. Masalah keadilan yang harus dijalani oleh seorang suami yang beristri lebih dari satu bukanlah masalah keadilan kasih sayang disebabkan masalah kasih sayang tidak sanggup di penuhi oleh seorang suami. 

Sebagaimana Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 129 .

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ 
Artinya:
Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung. (QS an-Nisa’ [4]: 129).

Berkenaan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat diatas sama halnya dengan Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami. 

Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.: 

كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ, 
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslem ).

Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan
عن قتاده : ذكرنا ان عمر بن الخظاب كان يقول اللهم اما قلبى فلا أَمْلِكُ! واما سوى ذلك , فأرجو أن أعدل
Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .

Hadis saidina Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas dengan, demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud dengan adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.

Berlaku adil dalam hal kasih sayang dari pernyataan saidina umar sendiri bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal adil seorang suami yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih sayang, dikarenakan adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. karena apabila adil kasih sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak diperbolehkan berpoligami disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir mustahil untuk dipenuhi. tetapi pada kenyataannya poligami dalam islam ada, sebagaimana firman allah dalam ayat an nisa’ ayat 3(tiga). dan telah dilalukan oleh rasulullah dan para sahabat beliau sekalian. 

Maka berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan bukanlah adil kasih sayang tetapi adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah.

Menanggapi tentang nabi tidak memperbolehkan saidina ali untuk menikah lagi dengan wanita selain fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslem :

عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya : 
“Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .

Dalam hadist tersebut nabi tidak memberi izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan saidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati fatimah, maka akan tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan dalam riwayat yang lain Nabi pernah bersabda :

إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا
Artinya :
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.

Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh allah swt. 

Sebagaimana yang telah kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang berpoligami pada saidina ali dengan dua alasan :

1. Dapat menyakitin fatimah, maka akan tersakiti hati rasul.
2. Putri yang mau saidina ali nikahi adalah putri dari musuh allah swt (abu jahal).

Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh allah. 

HIKMAH BERPOLIGAMI

Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:

1. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang dengannya.

2. berpoligami jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya. 

3. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.

4. fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.

Nah, dari berbagai fakta yang telah dibicara di atas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerosakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat difahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.

19 June 2015

Walisongo Dakwah Atas Perintah Khalifah

wali songo
Bisa dikatakan tak akan ada Islam di Nusantara tanpa peranan khilafah. Orang sering mengatakan bahwa Islam di Nusantara, khususnya di tanah Jawa disebarkan oleh Walisongo. Tapi tak banyak orang tahu, siapa sebenarnya Walisongo itu? Dari mana mereka berasal? Tidak mungkin to mereka tiba-tiba ada, seolah turun dari langit?
Dalam kitab Kanzul ‘Hum yang ditulis oleh Ibn Bathuthah yang kini tersimpan di Museum Istana Turki di Istanbul, disebutkan bahwa Walisongo dikirim oleh Sultan Muhammad I. Awalnya, ia pada tahun 1404 M (808 H) mengirim surat kepada pembesar Afrika Utara dan Timur Tengah yang isinya meminta dikirim sejumlah ulama yang memiliki kemampuan di berbagai bidang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa.
Jadi, Walisongo sesungguhnya adalah para dai atau ulama yang diutus khalifah di masa Kekhilafahan Utsmani untuk menyebarkan Islam di Nusantara. Dan jumlahnya ternyata tidak hanya sembilan (Songo). Ada 6 angkatan yang masing-masing jumlahnya sekitar sembilan orang. Memang awalnya dimulai oleh angkatan I yang dipimpin oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim, asal Turki, pada tahun 1400 an. Ia yang ahli politik dan irigasi itu menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara. Seangkatan dengannya, ada dua wali dari Palestina yang berdakwah di Banten. Yaitu Maulana Hasanudin, kakek Sultan Ageng Tirtayasa, dan Sultan Aliudin. Jadi, masyarakat Banten sesungguhnya punya hubungan biologis dan ideologis dengan Palestina.
Lalu ada Syekh Ja’far Shadiq dan Syarif Hidayatullah yang di sini lebih dikenal dengan sebutan Sunan Kudus dan Sunan Gunung Jati. Keduanya juga berasal dari Palestina. Sunan Kudus mendirikan sebuah kota kecil di Jawa Tengah yang kemudian disebut Kudus – berasal dari kata al Quds (Jerusalem).
Dari para wali itulah kemudian Islam menyebar ke mana-mana hingga seperti yang kita lihat sekarang. Oleh karena itu, sungguh aneh kalau ada dari umat Islam sekarang yang menolak khilafah. Itu sama artinya ia menolak sejarahnya sendiri, padahal nenek moyangnya mengenal Islam tak lain dari para ulama yang diutus oleh para khalifah.
Islam masuk ke Indonesia pada abad 7M (abad 1H), jauh sebelum penjajah datang. Islam terus berkembang dan mempengaruhi situasi politik ketika itu. Berdirilah kesultanan-kesultanan Islam seperti di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak (didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M), Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang; Ternate, Tidore dan Bacan di Maluku (Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440); Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai di Kalimantan.
Adapun kesultanan di Jawa antara lain: kesultanan Demak, Pajang, Cirebon dan Banten. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima. Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik dalam kesultanan-kesultanan tersebut.

PERIODE DAKWAH WALI SONGO

Kita sudah mengetahui bahwa mereka adalah Maulana Malik Ibrahim ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Nur Ridwan Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai. Adalah Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah penguasa Samudra Pasai antara tahun 1349-1406 M yang mengantar Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishaq ke Tanah Jawa.
Pada periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga da’i ulama ke Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati).
Mulai tahun 1463M makin banyak da’i ulama keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit.
Banyaknya gelar Raden yang berasal dari kata Rahadian yang berarti Tuanku di kalangan para wali, menunjukkan bahwa dakwah Islam sudah terbina dengan subur di kalangan elit penguasa Kerajaan Majapahit. Sehingga terbentuknya sebuah kesultanan tinggal tunggu waktu.
Hubungan tersebut juga nampak antara Aceh dengan Khilafah Utsmaniyah. Bernard Lewis menyebutkan bahwa pada tahun 1563M, penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istambul untuk meminta bantuan melawan Portugis sambil meyakinkan bahwa sejumlah raja di kawasan tersebut telah bersedia masuk agama Islam jika kekhalifahan Utsmaniyah mau menolong mereka.
Saat itu kekhalifahan Utsmaniyah sedang disibukkan dengan berbagai masalah yang mendesak, yaitu pengepungan Malta dan Szigetvar di Hungaria, dan kematian Sultan Sulaiman Agung. Setelah tertunda selama dua bulan, mereka akhirnya membentuk sebuah armada yang terdiri dari 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya yang mengangkut persenjataan dan persediaan untuk membantu masyarakat Aceh yang terkepung.
Namun, sebagian besar kapal tersebut tidak pernah tiba di Aceh. Banyak dari kapal-kapal tersebut dialihkan untuk tugas yang lebih mendesak yaitu memulihkan dan memperluas kekuasaan Utsmaniyah di Yaman. Ada satu atau dua kapal yang tiba di Aceh. Kapal-kapal tersebut selain membawa pembuat senjata, penembak, dan teknisi juga membawa senjata dan peralatan perang lainnya, yang langsung digunakan oleh penguasa setempat untuk mengusir Portugis. Peristiwa ini dapat diketahui dalam berbagai arsip dokumen negara Turki.
Hubungan ini nampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan diantaranya Abdul Qadir dari Kesultanan Banten misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Mekkah saat itu. Demikian pula Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar Sultan dari Syarif Mekah tahun 1051 H (1641 M ) dengan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. Pada tahun 1638 M, sultan Abdul Kadir Banten berhasil mengirim utusan membawa misi menghadap syarif Zaid di Mekah.
Hasil misi ke Mekah ini sangat sukses, sehingga dapat dikatakan kesultanan Banten sejak awal memang meganggap dirinya sebagai kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar sultan dari Syarif mekah.
Hubungan erat ini nampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya dari Khilafah Turki Utsmani (1300-1922).
Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.
Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke Khilafah Turki Utsmani untuk meminta bantuan meriam. Khilafah Turki Utsmani mengirim 500 orang pasukan orang Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567, Sultan Salim II mengirim sebuah armada ke Sumatera, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan Snouck Hourgroye menyatakan, “Di Kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk Muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki.
Di istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. Sultan Turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki.
Pada masa itu, yang disebut-sebut Sultan Turki tidak lain adalah Khalifah, pemimpin Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Selain itu, Snouck Hurgrounye sebagaimana dikutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol (Istambul, kedudukan Khalifah Usmaniyah) masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir, tetapi masih dan tetap [dipandang] sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikir bahwa “sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberikan penghormatannya kepada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani.
Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah Abbasiyah Mesir dan Khilafah Utsmaniyah telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudra-Pasai Darussalam oleh Utusan Syarif Mekkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram oleh Syarif Mekkah.
Dengan mengacu pada format sistem kehilafahan saat itu, Syarif Mekkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di Mekkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhannya sebagai sultan. Sebab, sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu, kelihatan Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat khilafah Utsmaniyah di Turki.

KESIMPULAN

Jumlah dai yang diutus ini tidak hanya sembilan (Songo). Bahkan ada 6 angkatan yang dikirimkan, masing-masing jumlanya sekitar sembilan orang. (Versi lain mengatakan 7 bahkan 10 angkatan karena dilanjutkan oleh anak / keturunannya)
Para Wali ini datang dimulai dari Maulana Malik Ibrahim, asli Turki. Beliau ini ahli politik & irigasi, wafat di Gresik.
– Maulana Malik Ibrahim ini menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara.
– Seangkatan dengan beliau ada 2 wali dari Palestina yg berdakwah di Banten; salah satunya Maulana Hasanudin, beliau kakek Sultan Ageng Tirtayasa.
– Juga Sultan Aliyudin, beliau dari Palestina dan tinggal di Banten. Jadi masyarakat Banten punya hubungan darah & ideologi dg Palestina.
– Juga Syaikh Ja’far Shadiq & Syarif Hidayatullah; dikenal disini sebagai Sunan Kudus & Sunan Gunung Jati; mereka berdua dari Palestina.
– Maka jangan heran, Sunan Kudus mendirikan Kota dengan nama Kudus, mengambil nama Al-Quds (Jerusalem) & Masjid al-Aqsha di dalamnya.
(Sumber Muhammad Jazir, seorang budayawan & sejarawan Jawa , Pak Muhammad Jazir ini juga penasehat Sultan Hamengkubuwono X).
Adapun menurut Berita yang tertulis di dalam kitab Kanzul ‘Hum karya Ibnul Bathuthah, yang kemudiah dilanjutkan oleh Syekh Maulana Al Maghribi.
Sultan Muhammad I itu membentuk tim beranggotakan 9 orang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa dimulai pada tahun 1404. Tim tersebut diketuai oleh Maulana Malik Ibrahim yang merupakan ahli mengatur negara dari Turki.

Wali Songo Angkatan Ke-1, tahun 1404 M/808 H. Terdiri dari:

1. Maulana Malik Ibrahim, berasal dari Turki, ahli mengatur negara.
2. Maulana Ishaq, berasal dari Samarkand, Rusia Selatan, ahli pengobatan.
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, dari Mesir.
4. Maulana Muhammad Al Maghrobi, berasal dari Maroko.
5. Maulana Malik Isro’il, dari Turki, ahli mengatur negara.
6. Maulana Muhammad Ali Akbar, dari Persia (Iran), ahli pengobatan.
7. Maulana Hasanudin, dari Palestina.
8. Maulana Aliyudin, dari Palestina.
9. Syekh Subakir, dari Iran, Ahli ruqyah.

Wali Songo Angkatan ke-2, tahun 1436 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Maulana Ishaq, asal Samarqand, Rusia Selatan
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Maulana Hasanuddin, asal Palestina
8. Maulana ‘Aliyuddin, asal Palestina
9. Syekh Subakir, asal Persia Iran.

Wali Songo Angkatan ke-3, 1463 M, terdiri dari:

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-4,1473 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-5,1478 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Syaikh Siti Jenar, asal Persia, Iran
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-6,1479 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Tembayat, asal Pandanarang
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...