03 November 2016

AYAT DAN HADIS EKONOMI TENTANG TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR

Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktek ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Pasar dalam ekonomi Islam mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

1. Pasar pada Masa Rasulullah
            Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad s.a.w sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun Muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri ataupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik dengan sistem mudharabah atau musyarakah, merupakan sesuatu cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah Khadijah-seorang wanita pengusaha yang cukup disegani di Mekkah, yang di masa selanjutnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar- pasar lokal sekitar kota Mekkah. Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran (ia mendapat julukan ‘al-amin’- yang terpercaya).  Istilah pasar ini telah tercantum dalam Al Qur’an surat Al Furqaan ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:
7. “Dan mereka berkata: "Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?”
Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat 7 surat Al Furqaan ini ditafsirkan menyatu dengan ayat 8 sampai dengan 14 yang berisi tentang ucapan orang-orang kafir tentang diri Rasulullah saw, bantahan atas mereka dan penjelasan tentang tempat menetap abadi mereka di neraka.  Surat Al Furqaan merupakan salah satu surat yang diturunkan di Mekah sehingga digolongkan sebagai surat Makkiyyah.  Sebagaimana surat-surat Makkiyah lainnya, surat Al Furqaan ini banyak membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah tauhid.  Dalam surat Al Furqaan ayat 7 s.d 14 tersebut, Allah SWT melukiskan kerusakan, pententangan dan tingkah laku orang-orang kafir yang selalu mendustakan kebenaran tanpa ada dalil dan argumentasi yang menguatkannya.  Penentangan orang-orang kafir kepada Rasulullah saw hanya mendasarkan kepada alasan mengapa Muhammad saw seperti manusia pada umumnya yaitu makan makanan seperti mereka (membutuhkan makanan) dan berjalan di pasar-pasar untuk mencari nafkah dan berdagang. Mengapa tidak diturunkan kepada Muhammad saw, malaikat dari Allah SWT yang akan menyaksikan kebenaran pengakuannya.  Dalam ayat 8 s.d 14 ini Allah SWT menjelaskan bahwa orang kafir telah menuduh Muhammad saw sebagai tukang sihir, seorang pendusta dan seorang penyair dan semua tuduhan tersebut adalah ucapan bathil.  Orang yang keluar dari jalan kebenaran dan jalan hidayah, niscaya akan tersesat kemanapun ia berjalan.  Allah SWT memberikan khabar gembira kepada nabi Muhammad saw bahwa jika Allah SWT berkehendak, nicaya Dia mampu mendatangkan anugerah yang jauh lebih besar, lebih utama, lebih berharga dari apa yang orang kafir katakan.   Orang-orang kafir telah mendustakan hari kiamat, sehingga berani mengucapkan hal-hal yang nista.  Allah SWT telah menyediakan  untuk orang-orang kafir berupa adzab yang pedih dan panas yang tidak meungkin dapat dibendung kepedihannya yaitu neraka jahannam.
            Allah SWT menegaskan kembali mengenai diri rasul-rasul–Nya dalam ayat 20 surat Al Furqaan, yang berbunyi sebagai berikut:

20. “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu maha Melihat”.
Pada ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa rasul-rasul utusan Allah SWT adalah manusia biasa yang makan makanan dan membutuhkan tenaga dengan cara makan dan berjalan di pasar-pasar.  Allah SWT menjadikan para rasul berhiaskan pribadi-pribadi yang terpuji, sifat-sifat yang baik, ucapan-ucapan yang bijak, akhlak yang sempurna, mukjizat yang agung serta dalil-dalil yang diterima akal.  Allah SWT menjadikan sebagian manusia sebagai ujian bagi sebagian yang lain agar Allah SWT mengetahui diantara hamba-Nya yang taat dan yang durhaka.
            Dalam surat Al Baqarah ayat 198, Allah SWT berfirman :
198. “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.
[125]. Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.
            Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Ukazh, Majannah dan Dzulmajaz adalah pasar pada masa jahiliyah.  Mereka merasa berdosa berdagang pada musim haji, sehingga turunlah ayat “Dan tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  Abu Dawud dan selainnya juga meriwayatkan dari Ibu ‘Abbas ra, ia berkata, “Mereka sangat takut berjual beli dan berdagang di musim haji, mereka mengatakan bahwa musim haji adalah hari-hari untuk berdzikir, maka turunlah ayat tersebut.  Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Umaimah, ia berkata, “Aku mendengar ibnu ‘Umar ditanya tentang seseorang yang menunaikan ibadah haji sambil berdagang.  Maka ia membacakan ayat, “Dan tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  Imam Ahmad meriyatkan dari Abu Umamah at-Taimi, ia menceritakan, “Aku pernah berkata kepada Ibnu Umar ra. “Sesungguhnya kami adalah penjual jasa, apakah kami juga termasuk orang yang berhaji?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Bukankah kalian melakukan thawaf di Baitullah, datang ke ‘Arafah, melempar Jumrah, dan mencukur rambut kalian?” ‘Benar,” jawab kami.  Lebih lanjut, Ibnu ‘Umar Ibnu ‘Umar berkata’ “Seseorang pernah mendatangi Nabi saw lalu ia menanyakan sesuatu seperti yang engkau tanyakan kepadaku, dan beliau tidak menjwabnya hingga Jibril mendatangi beliau dengan membawa ayat“Dan tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  Lalu nabi saw memanggil seraya bersabda’ “Kalian adalah jamaah haji”.  Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Shahih maula (mantan budak) ‘Umar ra, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin, apakah kalian berdagang ketika melaksanakan ibadah haji?’ Ia menjawab, “Bukankah penghidupan mereka itu dari musim haji?”        
            Setelah menjadi Rasul, Muhammad saw memang tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisinya yang tidak memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islam di Mekkah Rasulullah saw dan masyarakat muslim mendapat gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir Mekkah (terutama suku Qurays, suku Rasulullah saw sendiri) sendiri sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat muslim telah berhijrah (bermigrasi) ke Medinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar atau al muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Medinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.  Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Medinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi sebagai berikut:
Anas bin Malik menuturkan bahwa pada masa Rasulullah saw pernah terjadi harga-harga membubung tinggi. Para Sahabat lalu berkata kepada Rasul, Ya Rasulullah saw tetapkan harga demi kami.” Rasulullah saw menjawab:

إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ
“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta”.  (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan at-Tirmidzi).
            Para ulama menyimpulkan dari hadits tersebut bahwa haram bagi penguasa untuk menentukan harga barang-barang karena hal itu adalah sumber kedzaliman.  Masyarakat bebas untuk melakukan transaksi dan pembatasan terhadap mereka bertentangan dengan kebebasan ini.  Pemeliharaan maslahah pembeli tidak lebih utama daripada pemeliharaan maslahah penjual.   Apabila keduanya saling berhadapan, maka kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk melakukan ijtihad tentang maslahah keduanya.  Pewajiban pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak diridhainya bertentangan dengan ketetapan Allah SWT.
            Dalam hadits lain diceritakan bahwa Abu Hurairah juga menuturkan, pernah ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw Ia lalu berkata, “Ya Rasulullah, tetapkanlah harga.”  Rasulullah saw menjawab, “Akan tetapi, aku hanya akan berdoa kepada Allah.”  Lalu datang orang lain dan berkata, “Ya Rasulullah, tetapkanlah harga” Beliau menjawab:
بَلْ اللهُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ
Akan tetapi, Allahlah Yang menurunkan dan menaikkan harga”. (HR Ahmad dan ad-Darimi).
            Dalam hadist di atas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorangpun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah.
            Dari Ibnu Mughirah terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah s.a.w melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar. Rasulullah bersabda:
 “Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini laksana orang berjihad fiisabilillah, sementara orang orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah”.
Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradim minkum/mutual goodwill). Dalam Al Qur’an surat An-Nisaaayat 29, Allah SWT berfirman:
29. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
[287]. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. 
Allah melarang manusia memakan harta sesamanya dengan cara bathil yaitu tidak sesuai dengan hukum syar’i seperti riba, judi dan hal serupa lainnya yang penuh dengan tipu daya.  Ibnu Jarir berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, ada seseorang menjual baju.  Si penjual berkata, “Jika kamu suka anda dapat mengambilnya dan jika tidak anda dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham. Karena kejadian tersebut, maka Allah SWT menurunkan ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…..”
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: “Tak kala Allah SWT menurunkan ayat tersbut, kaum muslimin berkata, “Allah SWT telah melarang kita untuk makan harta diantara kita dengan bathil.  Sedangkan makanan adalah harta kita yang paling utama, sehingga tidak halal bagi kita makan di tempat orang lain.  Bagaimana jadinya manusia?”  Maka Allah SWT setelah itu menurunkan surat An Nuur ayat 61 yang berbunyi:
61. “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”.
[1051]. Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.  
            Dalam lanjutan ayat 29 surat An Nisaa’ “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”, Allah SWT menegaskan janganlah manusia menjalankan (melakukan) sebab-sebab yang diharamkan dalam mencari harta.  Sebaliknya, lakukanlah perniagaan yang disyariatkan, yang terjadi dengan saling meridhai antara penjual dan pembeli.  Jadikanlah hal itu sebagai sebab dalam memperoleh harta benda. Dalam ayat selanjutnya Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.  Bunuh diri dalam hal ini maksudnya adalah melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT, melakukan kemaksiatan terhadap-Nya atau memakan harta diantara sesama dengan cara bathil.  “Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” memiliki makna bahwa apa yang Allah SWT larang atas manusia adalah bukti kasih sayang Allah SWT terhadap manusia.
            Agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya, maka nilai-nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy) dan keadilan(justice). Nilai-nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, sebagaimana dicantumkan dalam berbagai ayat Al Qur’an.  Untuk itulah Rasulullah telah menetapkan beberapa larangan terhadap praktek praktek bisnis negatif yang dapat menganggu mekanisme pasar yang Islami.

2. Hal-hal yang Dapat Mengganggu Mekanisme Pasar
            Struktur pasar monopoli, duopoli, oligopoli dan kompetisi monopolistik akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Struktur pasar. Dalam monopoli, misalnya, terdapat halangan untuk masuk (entry barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak terdapat persaingan antar produsen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal (monopolistic rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh distorsinya tidak sekuat monopoli, akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.
            Selain itu juga terdapat faktor faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar, antara lain:
a.         Talaqqi rukban, yaitu mencegah masuknya pedagang desa ke kota (entry barrier), karena mengakibatkan pasar tidak kompetitif.  Dalam hadits diceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu ‘papak’ (pergi berjumpa kafilah sebelum sampai di kota dan sebelum mereka tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa ‘dipapak’ lalu dibeli dari padanya (sesuatu), maka apabila yang empunya (barang itu) datang ke pasar maka ia berhak khiyar (hak untuk buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum datang ke pasar”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
b.        Mengurangi timbangan, karena barang yang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit. Allah berfirman dalam surat Al Muthaffifin ayat 1-3 yang berbunyi sebagai berikut:
1. “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”[1561] 
[1561].   Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.
2. “(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi”.
3. “dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Rasulullah saw sampai ke Madinah, diketahui bahwa orang-orang Madinah termasuk yang paling curang dalam takaran dan timbangan. Maka Allah menurunkan ayat tersebut sebagai ancaman kepada orang-orang yang curang dalam menimbang. Setelah ayat ini turun orang-orang Madinah termasuk orang yang jujur dalam menimbang dan menakar. (Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas.)  Dalam surat yang lain, Allah SWT menegaskan kembali larangan untuk melakukan kecurangan dalam kegiatan perniagaan sebagai berikut.
152. “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”. (QS. Al An’aam: 152)
[519]. Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan kerabat sendiri.
[520]. Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
35. “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. Al Israa’:35)
181. “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan”; (QS. Asy Syu’araa’:181)
182. “dan timbanglah dengan timbangan yang lurus”. (QS. Asy Syu’araa’:182)
183. “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”; (QS. Asy Syu’araa’:183)
84. “Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (QS. Huud: 84)
85. “Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. Huud: 85)
85. “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman."  (QS. Al A’raaf: 85)
[552].     Mad-yan adalah nama putera Nabi Ibrahim a.s. kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kabilah ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai Laut Merah di tenggara Gunung Sinai.
c.         Menyembunyikan barang cacat, karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk. Rasulullah saw pernah melalui satu timbunan (bijian-bijian) makanan, lalu Beliau masukkan tangannya dan basah. Beliau lantas berkata, “Apa ini hai penjual makanan?” Penjual itu menjawab, “kena hujan ya Rasulullah !”. Rasulullah kembali bertanya, “Mengapa engkau tidak taruh ini di sebelah atas supaya orang-orang dapat melihat? Barangsiapa menipu maka bukan dari golonganku !” (HR Muslim dari Abu Hurairah).  “Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum berpisah. Jika mereka jujur dan jelas maka diberkahilah (oleh Allah) jual belinya itu. Tetapi jika mereka menyembunyikan cacat dan dusta maka terhapuslah keberkahan jual beli itu” (HR Bukhari-Muslim).
d.        Menukar kurma kering dengan kurma basah, karena takaran kurma basah ketika kering tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
e.         Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang, karena setiap kualitas kurma memiliki harga berbeda.
f.         Transaksi najasy yaitu penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.  Dari Umar r.a ia berkata, “saya telah beli minyak di pasar. Takkala sudah menjadi hak saya, seorang laki-laki bertemu saya dan ia beri kepada saya untung yang baik buat minyak itu. Ketika saya hendak pukul tanganya (tanda jadi jual beli), seseorang dari belakang memegang siku saya, lalu saya berpaling ternyata Zaid bin Tsabit. Ia berkata, Jangan jual ini di mana tuan beli hingga dibawa ini ke tempat tuan, karena Rasulullah melarang dijual barang-barang di mana dibeli hingga dibawa pedagang-pedagang ke tempat mereka” (HR Ahmad)
g.        Ikhtikar (menimbun) yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang.  Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. Bersumber dari Said bin al Musyyab dan Ma’mar bin Abdullah al Adawi bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:“Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa”  (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud). Praktek ikhtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen kemudian akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan untung besar (monopolistic rent), sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ikhtikar maka masyarakat luas dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini (misalnya dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga.  Dengan harga yang ditentukan ini maka para penimbun dapat dipaksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar. Tetapi, tidak termasuk dalam ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya ketika terjadi panen besar, dan segera menjualnya ketika pasar membutuhkannya. Dalam situasi panen besar seperti ini maka bisa dibayangkan ketika tidak ada pihak yang bersedia membeli/menumpuk hasil panen tersebut maka harga yang terbentuk di pasar akan semakin melemah. Hal ini justru merugikan petani yang dalam hal ini merupakan kelompok besar dalam masyarakat.
h.        Ghaban faa-hisy besar yaitu menjual di atas harga pasar akibat ketidaktahuan pembeli akan harga pasar.  Ibnu Umar meriwayatkan masyarakat Arab biasa membeli bahan pangan langsung dari pemilik unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya sampai bahan itu dijual di pasar (HR Bukhari).
             

            Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat masal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu maka harga yang adil tidak akan tercapai.  Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu Islam sangat memperhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.

3. Penetapan Harga (Tasy’ir)
            Jumhur ulama sepakat bahwa penetapan harga adalah kebijakan yang tidak dianjurkan oleh ajaran Islam jika pasar dalam situasi normal. Satu dari empat mazhab terkenal, yaitu Hambali, menolak keras kebijakan penetapan harga ini. Ibnu Qudamah (1374 H) mengajukan dua argumentasi mengenai hal ini, yaitu: Pertama, Rasulullah saw tidak pernah menetapkan harga walaupun penduduk menginginkannya (sebagaimana hadist di atas). Jika penetapan harga ini dibolehkan niscaya Rasulullah s.a.w akan melaksanakannya; Kedua, menetapkan harga adalah ketidakadilan (zulm) yang dilarang.
            Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa ketentuan penetapan harga ini tidak dijumpai dalam Al-Qur’an. Adapun dalam hadits Rasulullah saw dijumpai beberapa riwayat yang menurut logikanya dapat diinduksikan bahwa penetapan harga itu dibolehkan dalam kondisi tertentu. Faktor dominan yang menjadi landasan hukum at-tas’ir al jabari, menurut kesepakatan ulama fikih adalah al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan).
            Hadits Rasulullah Saw yang berkaitan dengan penetapan harga adalah suatu riwayat dari Anas bin Malik. Dalam riwayat itu dikatakan: “Pada zaman Rasulullah saw terjadi lonjakan harga di pasar, lalu sekelompok orang menghadap Rasulullah saw seraya mereka berkata: “Ya Rasulullah, harga-harga dipasar melonjak begitu tinggi, tolong patoklah harga tersebut’.  Rasulullah saw menjawab, ’sesungguhnya Allahlah yang (pada hakekatnya) menetapkan harga, dan menurunkannya, melapangkan dan meluaskan rezki. Janganlah seseorang diantara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta maupun nyawa’’ (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Senada dengan hadis ini riwayat dari jalur Abu Hurairah oleh al-Baihaki.  Ulama fikih menyatakan bahwa kenaikan harga yang terjadi di zaman Rasulullah saw tersebut bukanlah oleh tindakan sewenang-wenang dari para pedagang, tetapi karena memang komoditas yang ada terbatas. Sesuai dengan hukum ekonomi apabila stok terbatas, maka wajar harga barang tersebut naik.  Oleh sebab itu, dalam keadaan demikian Rasulullah saw tidak mau campur tangan membatasi harga komoditas dipasar tersebut, karena policy dan tindakan seperti ini dapat menzalimi hak para pedagang.  Padahal, Rasulullah saw tidak akan mau dan tak akan pernah berbuat zalim kepada semua manusia, tidak terkecuali kepada pedagang dan pembeli. Dengan demikian, menurut para ahli fikih, apabila kenaikan harga itu bukan karena ulah para pedagang, maka pihak pemerintah tidak boleh ikut campur dalam masalah harga tersebut, karena perbuatan itu bisa menzalimi para pedagang.  Apabila kenaikan harga barang di pasar disebabkan ulah para spekulan dengan cara menimbun barang, sehingga stok barang di pasar langka dan menipis sehingga harga melonjak dengan tajam maka sebagian besar (jumhur) ulama terutama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah, ulama mazhab Hanafi seperti Abu Yusuf berpendapat bahwa dalam situasi lonjakan harga secara fantastis karena ulah para spekulan dan pedagang pihak pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dalam rangka pengendalian harga dan mematoknya secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang maupun pembeli. Alasan mereka adalah pemerintah dalam syariat Islam memiliki fungsi, peran dan kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi kemaslahatan bersama mereka.
            Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim membagi bentuk penetapan harga tersebut kepada dua macam kategori, yaitu: penetapan harga yang bersifat dzalim dan penetapan harga yang bersifat adil. Penetapan harga yang bersifat dzalim adalah pematokan harga yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dan tidak logis dengan kondisi mekanisme pasar akibat terbatasnya pasokan komoditas dan langkanya barang dan jasa sementara permintaan sangat banyak dan tanpa mempedulikan kemaslahatan para pedagang.  Penetapan harga yag dibolehkan dan bahkan wajib dilakukan menurut mereka adalah ketika terjadinya lonjakan harga yang cukup tajam, signifikan, masif dan fantastis menurut bukti akurat disebabkan oleh ulah para spekulan dan pedagang. Akan tetapi pematokan harga tersebut juga harus dilakukan dalam batas adil dengan memperhitungkan biaya produksi, biaya distribusi, transportasi, modal dan margin keuntungan bagi para produsen maupun pedagang.  Alasan mereka adalah sebuah riwayat tentang kasus Samurah bin Jundub yang tidak mau menjual pohon kurmanya kepada seorang keluarga Anshar. Pohon kurma Samurah ini kebetulan tumbuh dengan posisi miring dan condong ke kebun keluarga Anshar. Apabila Samurah akan memetik buah atau membersihkan pohon kurmanya itu, ia harus masuk ke perkebunan keluarga Anshar ini, padahal di kebun kebun Anshar itu sendiri banyak tanaman yang dapat terinjak oleh Samurah. Akhirnya keluarga Anshar ini melaporkan persoalan itu kepada Rasulullah saw dan beliau meresponnya dengan menyuruh Samurah menjual pohon kurmanya yang tumbuh miring ke kebun keluarga Anshar tadi. Namun Samurah enggan menjualnya, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat Anshar ini untuk menebang pohon kurma yang bermasalah tersebut, seraya berucaap kepada Samurah: “Kamu ini orang yang memberi mudharat kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).  Berdasarkan metodologi ijtihad analogis (qiyas), disimpulkan bahwa kemudharatan yang diderita masyarakat banyak oleh ulah para pedagang dan spekulan lebih layak dan semestinya (aulawi) untuk dihilangkan dengan pematokan harga dan bahkan perintah jual secara paksa oleh pihak pemerintah dari pada perlakukan Rasulullah terhadap Samurah tersebut. Demikian halnya kasus ini dapat dianalogikan dengan pesan implisit dari hadits yang menyatakan bahwa cidera janji orang yang mampu untuk membayar hutang merupakan sebuah kezaliman sehingga pantas dicela dan dikenakan sanksi. (HR.Bukhari dan Muslim).  Berdasarkan riwayat ini para ulama membolehkan hakim untuk memaksanya untuk membayar hutang dan mengeksekusi hartanya serta menjualnya untuk membayar hutang. Disamping itu, Imam al-Ghazali seorang tokoh ulama fiqih dari mazhab Syafi’i mengqiyaskan diperbolehkannya pematokan harga oleh pemerintah ini kepada ketetapan hukum fiqih diperbolehkannya pemerintah mengambil harta orang-orang kaya untuk memenuhi kebutuhan persenjataan dalam situasi darurat dan krisis modal pertahanan.

wallahua'lam

Hak Menentukan Harga Bagi Pemerintah

MUQODDIMAH
Seorang pedagang kebutuhan pokok datang kepada kami menanyakan masalah yang dihadapinya berkaitan dengan sulitnya mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari, di antaranya beras, minyak goreng, dan minyak tanah. (Pedagang itu mengatakan) barang-barang tersebut datangnya tidak menentu, ketika datang jumlahnya kurang memenuhi kebutuhan warga setempat, akibatnya setiap hari warga rela antri berjam-jam hanya untuk mendapatkan dua liter minyak tanah –misalnya- karena khawatir kehabisan. Sebagian pedagang yang lain menggunakan “cara jitu” untuk menghindari antrian dengan menaikkan harga barang tersebut dan dia mendapatkan untung yang melimpah, sehingga warga yang tidak ingin antri langsung membeli dengan harga yang tinggi, padahal harga barang-barang tersebut sudah ditentukan harganya oleh pemerintah, dan tidak boleh dijual dari harga sekian dan sekian.
Bolehkah kita melakukan cara tersebut dengan tujuan untuk menghindari antrinya warga?Apabila boleh, berapa batas minimal atau maksimal seorang pedagang mengambil untung dari penjualan dagangannya? Biasanya para pedagang menaikkan harga di atas ketentuan tersebut dengan sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui aparat.
Pertanyaan di atas perlu kami jawab dalam satu bahasan materi supaya lebih jelas, karena masalah ini adalah masalah kita bersama yang telah dibahas oleh para salafush shalih, masalah ini dikenal dengan istilah التسعير at-tas’iiru [1], dan berikut ulasannya.
MAKSUD MENENTUKAN HARGA
Arti at-Tas’ir secara bahasa adalah taqdiiru as-Si’ri, yaitu menentukan suatu harga[2]. Yang dimaksud di sini adalah apabila pemerintah/pemimpin atau wakilnya memerintahkan para pedagang untuk tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah untuk kemaslahatan bersama.[3]
APAKAH PEMERINTAH BOLEH MENENTUKAN HARGA?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menentukan harga bagi pemerintah:
Pendapat pertama, mengatakan pemerintah haram secara mutlak untuk menentukan harga barang dan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan pasar manusia.[4]
Dalil mereka:
–          Jumhur ulama berdalil dengan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud tentang hak menentukan harga:
Dari Anas bin Malik, “Manusia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah harga barang naik, maka tentukan harga buat kami.’ Rasulullah bersabda, ‘ Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Menentukan harga, Yang Maha Menggenggam dan Maha Membentangkan, lagi Maha Memberi Rezeki, dan aku mengharap ketika berjumpa dengan Allah, tiada satu pun perkara di antara kamu yang menuntutku karena suatu kedzaliman baik tentang darah atau harta.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah 2200)
–          Demikian pula hadits yang semisal dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3450 dan 3451 dengan sanad shahih sebagaimana dishahihkan oleh al-Albani dalam Misykat al-Mashobih 2/153.
–          Dalam hadits-hadits di atas disebutkan bahwa yang menentukan harga hanyalah Allah, sehingga selain Allah tidak boleh menentukan harga.
–          Dalam hadits-hadits di atas disebutkan bahwa tas’ir adalah sebuah kedzaliman, dan perbuatan dzalim hukumnya haram.[5]
–          Alasan lain untuk tidak membolehkan penetuan harga adalah lantaran jual beli harus disertai suka rela antara penjual dan pembeli, apabila harga sudah ditentukan oleh pemerintah, maka hal ini membuar para pembeli tidak rela terhadap harga tersebut, sedangkan sukarela adalah syarat sahnya jual beli sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انما البيع عن ترا ض

Jual beli itu harus disertai suka rela. (HR. Ibnu Hibban 307, Ibnu Majah 2185. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Misykat al-Mashobih 5/125)
Pendapat kedua, mengatakan pemerintah boleh secara mutlak untuk menentukan harga barang kebutuhan masyarakat.[6]
Dalil mereka:
–          Penentuan harga dari pemerintah menimbulkan kestabilan harga pasar, apabila dilakukan dengan adil tanpa adanya kedzaliman, terutama ketika manusia telah menjadi tamak urusan dunia, dan ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat maslahat dan madhorotnya.
–          Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu:
Bahwasanya Umar berpapasan dengan Hathib di pasar membawa dua wadah bersi anggur kering, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya harganya, Hathib menghargai setiap dua mud satu dirham. Lalu Umar berkata, “Sungguh saya telah mendapat kabar bahwa serombongan kafilah akan datang membawa anggur kering sedangkan mereka menjual dengan hargamu ini, kalau begitu engkau harus naikkan harganya, atau (kalau tidak) maka engaku harus masukkan anggur keringmu ke rumahmu dan engkau jual sesukamu!” (HR. Syafi’i dan Sa’id bin Mansur, dalam Sunan Baihaqi 2/344)
Pendapat ketiga, menentukan harga oleh pemerintah hukumnya perlu diperinci[7], jika harga barang  sedang naik dan pasar tidak stabil maka pemerintah wajib menentukan harga barang demi kemaslahatan bersama dan menghilangkan kedzaliman sebagian pedagang yang biasa menimbun barangnya[8] supaya bisa menaikkan harganya di saat orang membutuhkannya, sedangkan menentukan harga barang apabila tanpa ada sebab yang mengharuskannya hukumnya haram.
Dalil mereka:
Dalil-dalil yang dijadikan hujjah bagi pendapat ini adalah mengumpulkan antara dalil-dalil yang digunakan pihak yang melarang dengan pihak yang membolehkan.
Pendapat yang Kuat
Pendapat yang kuat dan tidak diragukan kebenarannya adalah pendapat ketiga yang mengumpulkan dalil-dalil yang ada. Pendapat itu adalah apabila harga pasar tidak stabil. Disebabkan kedzaliman sebagian pedagang, maka pemerintah berhak menentukan harga, hal ini dikuatkan dengan beberapa alasan, di antaranya:
–          Kondisi manusia yang semakin jauh dari agamanya sehingga tidak memperhatikan halal dan haram dalam usahanya, semakin tamak meraup keuntungan dunia sebesar-besarnya walaupun dengan cara dzalim. Kondisi seperti ini mengharuskan pemerintah bertindak dengan menentukan harga barang (terutama kebutuhan bahan pokok) untuk mencegah kedzaliman dan menstabilkan ekonomi masyarakat dan ini hukumnya wajib.
–          Adapun perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hanya Allah-lah yang berhak menentukan harga, maka jawabnya: Maksud perkataan ini adalah Allah-lah Dzat yang menentukan harga secara haqiqi, karena pada hakikatnya Allah yang mentakdirkan naik dan turunnya harga. Apabila Allah berkehendak, Dia akan menurunkan barokah di muka bumi sehingga barang kebutuhan melimpah dan mudah didapatkan, dan harga akan turun. Atau apabila berkehendak lain, Allah akan menahan barokah-Nya sehingga barang-barang kebutuhan sulit didapatkan dan harga barang pun menjadi naik. Inilah hakikatnya makna “Allah yang menentukan harga”, bukan berarti tidak ada hak menentukan harga bagi pemerintah.[9]
–          Adapun perkataan bahwa tas’ir adalah suatu kedzaliman dan hukumnya haram, makajawabnya adalah; tas’ir pemerintah apabila terlalu tinggi berarti mendzalimi dan menyulitkan konsumen, dan apabila terlalu rendah berarti mendzalimi dan merugikan para pedagang, maka inilah tas’ir yang dzalim. Adapun tas’ir yang menimbulkan kemaslahatan bersama bahkan mencegah kedzaliman sebagian manusia , maka hal ini justru wajib.[10]
–          Adapun perkataan bahwa jual beli harus disertai dengan suka rela, maka benar  demikian. Tetapi apabila pemerintah menentukan harga barang dengan adil tanpa kedzaliman terhadap salah satu pihak, berarti harga yang ditentukan itu adalah harga standar di pasaran. Dan pada umumnya tidak ada keterpaksaan di antara manusia apabila membeli barang dengan harga standar dan mereka biasanya suka rela terhadap harga tersebut.
–          Adapun pendapat yang mengatakan boleh secara mutlak bagi pemerintah menentukan harga dengan dalil kisah Umar bin Khaththab bersama Hathib bin Balta’ah, maka jawabannya: Bahwa kisah tersebut ada kelanjutannya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dan Imam Syafi’i dengan lafadz berikut:
Tatkala Umar pulang, beliau memikirkan apa yang ia lakukan, kemudian mendatangi Hatib di rumahnya, lalu berkata kepadanya: “Sesungguhnya yang aku katakan tidak menjadi suatu keharusan dariku dan keputusan hukum, hanya saja aku ingin suatu kebaikan buat penduduk negeri ini, maka jual-lah di manapun engkau mau dan bagaimana pun engkau mau. (HR. Baihaqi 11277)
Kelanjutan kisah di atas menjelaskan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu rujuk (kembali) dari keputusannya yang telah lalu.[11]
KESIMPULAN HUKUM TAS’IR
 Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika ditanya hukum tas’ir yang dilakukan pemerintah, menyimpulkan dengan menjawab[12]:
Ada dua macam hukum tas’ir yang dilakukan pemerintah:
  1. Tas’ir yang dilakukanpemerintah disebabkan adanya kedzaliman sebagian pedagang seperti menimbun barang dan semisalnya. Maka tas’ir seperti ini dibolehkan karena termasuk tugas pemerintah mengatur masyarakatnya dengan cara yang baik. Rasulullah telah bersabda (yang artinya): “Tidaklah ada orang yang menimbun barang kecuali telah berbuat salah.” Apabila seseorang berbuat salah maka harus diluruskan oleh pihak yang berwenang (pemerintah). Dari sini kita mengetahui apabila ada pedagang menimbun barang, sedangkan barang tersebut sulit didapatkan, dan manusia sangat membutuhkannya, maka wajib bagi pemerintah untuk menentukan harga barang tersebut dan mengharuskan para penimbun menjual barangnya dengan keuntungan yang tidak sampai merugikan pedagang, sehingga para konsumen dapat membelinya dengan harga yang wajar (dengan tanpa kesulitan).
  2. Apabila naiknya harga bukan disebabkan oleh kedzaliman manusia, akan tetapi semata-mata dari Allah, seperti disebabkan sedikitnya barang, atau karena sebab lain, dan naiknya harga ini tidak sampai membahayakan ekonomi masyarakat secara umum, makatidak boleh bagi pemerintah untuk menentukan harga, karena ini dilakukan bukan untuk mencegah kedzaliman manusia yang menaikkan harga.
Oleh karena itu, tatkala harga barang di Madinah naik pada zaman Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, manusia datang kepada Rasulullah, dan meminta supaya beliau menentukan harga, lalu beliau menolak, dan mengatakan bahwa Allah-lah yang menentukan harga, maka penolakan Rasulullah ini dikarenakan naiknya harga semata-mata dari Allah, bukan disebabkan oleh kedzaliman dan perbuatan sebagian manusia.
TIDAK BOLEH MENYELISIHI KETENTUAN HARGA DARI PEMERINTAH
Setelah dijelaskan di atas bahwa apabila pemerintah menentukan harga barang kebutuhan manusia, maka kita sebagai rakyat harus memenuhi kebutuhan tersebut, karena hal ini termasuk saah satu perintah Allah, sebagaimana firman-Nya:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ‌ۖ
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul [Nya], dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa [4]: 59)
Menjual barang yang telah ditentukan harganya oleh pemerintah dengan harga yang lebih mahal menyulitkan dan membahayakan para konsumen, dan menjualnya dengan harga di bawah ketentuan merugikan dan membahayakan para pedagang yang lain, padahal Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh melakukan perkara yang membahayakan diri dan  orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2332, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah 250, dan Irwa al-Ghalil 3/408)
MENGAPA NABI TIDAK MENENTUKAN HARGA PADA ZAMANNYA?[13]
Rasulullah tidak pernah menentukan harga barang kebutuhan manusia di Madinah pada zamannya[14], bahkan beliau menolak ketika diminta untuk  menentukan harga pada saat itu, hal ini bukan berarti dilarang bagi pemerintah untuk menentukan harga barang kebutuhan manusia ketika dibutuhkan, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya karena beberapa alasan, di antaranya:
–          Pada saat itu, Madinah adalah sebuah kota kecil dan penduduknya sedikit, sehingga tidak dibutuhkan penentuan harga dari pemimpinnya (Rasulullah).
–          Kebanyakan penduduk Madinah, terutama kaum laki-laki tidak menekuni perdagangan lantaran mereka disibukkan dengan jihad fi sabilillah, sehingga naiknya harga barang hanya sementara disebabkan kurangnya jumlah barang dan  akan segera normal kembali, sehingga  penentuan harga tidak ada faidahnya.
–          Penduduk Madinah saat itu kebanyakan bersifat jujur, adil, dan takut kepada Allah. Biasanya dalam jual beli, mereka bersandar kepada hasil usaha mereka sendiri seperti pertanian dan semisalnya, mereka menjual barang-barang sesuai dengan harga yang wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan mereka saja, jauh dari kedzaliman, tamak, dan sifat tercela lainnya, tidak seperti yang dijumpai pada zaman sekarang.
–          Kehidupan masyarakat di Madinah saat itu adalah kehidupan yang mudah, sederhana dan tidak diberatkan oleh kebutuhan duniawi yang sangat banyak, berbeda dengan kehidupan mayoritas manusia sekarang.
BATAS MENGAMBIL KEUNTUNGAN BARANG YANG TIDAK DITENTUKAN HARGANYA
Adapun barang yang tidak ditentukan harganya oleh pemerintah, maka pemilik barang bebas menjual dengan harga yang wajar dan disepakati oleh pembeli, karena yang disyaratkan  hanya saling rela dan tidak terpaksa.
Syakh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab[15];
Tidak ada batasan (minimal atau maksimal) tentang besar keuntungan dalam jual beli, karena itu adalah rezeki dari Allah semata, kadang-kadang Allah memberikan keuntungan kepada penjual hanya sepuluh persen, atau kadang-kadang ada seorang pedagang membeli barang melonjak naik lalu dia jual dengan untung yang melimpah, atau mungkin malah sebaliknya . yang jelas tidak ada batasan untuk mengambil keuntungan. Akan tetapi apabila ada suatu barang yang tidak dapat diperoleh kecuali dari pedagang tertentu, tetapi dia menjualnya dengan keuntungan yang melimpah (dengan harga mahal), maka hal ini tidak halal baginya, karena ini semisal menjual sesuatu kepada orang lain dengan paksaan, karena apabila menusia sangat membutuhkan suautu barang dan tidak bisa didapatkan barang ini kecuali dari pedagang tertentu maka mereka membeli darinya karena terpaksa walaupun harganya sangat tinggi, dan pada saat itulah boleh bagi pemerintah menentukan harga barang tersebut dan mengharuskan pedagang untuk mengambil keuntungan yang wajar, asalkan tidak merugikan dirinya (pedagang), dan pemerintah mencegah pedagang yang mengambil keuntungan sangat banyak sehingga menyulitkan dan membahayakan ekonomi masyarakat.[16]
PEMIMPIN BERHAK MEMAKSA PEDAGANG UNTUK MENJUAL BARANGNYA APABILA ADA SEBAB YANG DIBENARKAN
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Risalahnya Haqiqotut Tas’ir berkata:  “Tas’ir seperti ini tidak diperdebatkan lagi hukumnya adalah wajib, karena pada hakikatnya pemimpin hanya menghukumi mereka dengan cara adil dan mencegah mereka dari perbuatan dzalim, walaupun memang hukum asalnya tidak dibolehkan.
Sebagaimana memaksa orang lain untuk menjual barangnya tanpa ada sebab yang dibenarkan adalah haram, maka demikian juga sebaliknya, memaksa mereka apabila ada sebab yang dibolehkan hukumnya boleh atau bahkan wajib. Hal ini dibuktikan dengan beberapa permasalahan:
–          Seorang yang mempunyai tanggungan hutang dan jatuh tempo di tidak mau membayar padahal mampu membayar dan memiliki barang yang bisa dijual untuk melunasi hutangnya. Lalu  perkara ini dihadapkan ke pengadilan, maka hakim berhak memutuskan dan memaksa supaya orang yang hutang itu menjual barang miliknya untuk melunasi hutangnya walaupun orang yang hutang itu tidak rela barang miliknya dijual.
–          Seorang suami yang kikir, yang tidak mencukupi nafkah anak istrinya padahal dia mampu, lalu sang istri melapor kepada hakim, maka hakim berhak memaksa suami tersebut untuk mencukupi nafkah anak istrinya atau memaksanya untuk menjual barang miliknya untuk keperluan nafkah anak istrinya walaupun dia tidak rela barangnya dijual.
–          Seorang yang memiliki makanan lebih atau pakaian yang lebih, dan di hadapannya ada seorang yang kelaparan atau kedinginan karena tidak berbaju, maka seorang hakim berhak memaksa pemilik makanan atau pakaian tersebut untuk menjualnya  kepada orang yang sangat membutuhkannya walaupun pemiliknya tidak rela.[17]
TAS’IR PADA ZAMAN INI SEJALAN DENGAN TUJUAN DITEGAKKANNYA SYARI’AT
Tidak diragukan lagi pada zaman ini, apabila pemerintah tidak turut campur menangani harga barang kebutuhan manusia, maka harga kebutuhan pokok akan tidak stabil, dikarenakan banyaknya manusia yang dzalim dan tamak urusan dunia tanpa memperhatikan halal dan haram, di sana sini kita mendengar orang memnimbun. Maka hakekat tas’ir saat ini hanyalah mengharuskan para pedagang untuk menjual barangnya dengan harga yang wajar, dan ini termasuk keputusan yang adil dari pemerintah serta merupakan kemaslahatan bersama, sehingga dengan keputusan ini para pedagang tidak merugi, dan konsumen/masyarakat tidak merasa kesulitan mendapatkan barang yang mereka butuhkan. Dengan  ketentuan harga tersebut, berarti pedagang  tidak mendzalimi diri sendiri dan juga tidak kepada orang lain. Ini sesuai dengan tujuan ditegakkannya syari’at dan sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata, “Tolonglah saudaramu yang dzalim dan yang didzalimi.” Tatkala ditanya tentang menolong orang dzalim, beliau bersabda, “Menolong orang dzalim adalah mencegahnya dari kedzalimannya.”[18]
Oleh karena itu, penentuan harga kebutuhan manusia seperti beras, minyak goreng, gula, minyak tanah, bensin, solar, ongkos sarana transportasi, harga tanah, dan lain sebagainya adalah dibenarkan dalam agama kita.[19]
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan:
–          Maksud dati Tas’ir adalah hak penentuan harga barang kebutuhan manusia oleh pemimpin/pemerintah.
–          Tidak ada hak bagi pemerintah untuk menentukan harga barang kebutuhan manusia apabila tidak ada kemaslahatan di dalamnya.
–          Suatu ketika apabila terjadi ketidakstabilan harga barang, maka pemerintah wajib menentukan harga barang kebutuhan manusia dengan cara adil tanpa mendzalimi siapapun, untuk mencegah kedzaliman para penimbun, dan untuk kemaslahatan serta kestabilan ekonomi masyarakat.
–          Apabila pemerintah menentukan harga barang kebutuhan manusia demi kemaslahatan bersama, maka rakyat harus mematuhi ketentuan tersebut, karena mentaati pemerintah selama bukan kemaksiatan termasuk salah  satu perintah Allah.
–          Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menentukan harga barang kebutuhan manusia pada zamannya karena pada saat itu tidak dibutuhkan penentuan harga-harga.
–          Pada zaman yang banyak dijumpai kedzaliman manusia seperti zaman ini, suatu keharusan bagi pemerintah mencegah kedzaliman mereka, di antaranya dengan menentukan harga barang kebutuhan manusia.
–          Penentuan harga-harga kebutuhan manusia yang dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama sesuai dengan maksud ditegakkan syari’at Islam yaitu mencegah kedzaliman. Wallahu a’lam.
diketik ulang dari Majalah AL FURQON no 81, hlm.  35-39, dan 44

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam oleh Syaikh al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad, hlm. 5-49
[2] Lihat perkataan Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arab 4/365
[3] Definisi ini dikatakan oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar 5/335
[4] Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani (pensyarah kitab al-Muwatho’), sebagaimana dikatakan oleh Imam Son’ani dalam Subulus Salam (lihat Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam oleh Syaikh al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad, hlm. 11 dan 14)
[5] Lihat perkataan ini oleh Imam Shon’ani dalam Subulus Salam 3/25
[6] Ini adalah pendapat sebagian penduduk Madinan, Robi’ah, demikian pula dikuatkan oleh Ibnul Arabi al-Maliki (lihat Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam, hlm. 11 dan 14)
[7] Ini adalah pendapat para pengikut madzhab Abu Hanifah, Ibnu Abdil Bar dan salah satu riwayat dari Imam Malik (lihat Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam, hlm. 11, 14, dan 29). Ibnu Qoyyim al-Jauziyah dalam at-Thuruq al-Hukmiyah hlm. 285-286, dan ini dikuatkan oleh para ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah 2/759
[8] Adapun menimbun barang dan menjual dengan harga tinggi di saat manusia sangat membutuhkannya, maka hukumnya haram mencakup semua barang kebutuhan manusia (lihat kembali pembahasan hukum menimbun barang dalam majalah Al FURQON edisi 7 tahun ke-7 dalam rubrik Fiqih)
[9] Asal perkataan ini oleh Athiyah Muhammad Salim dalam Syarah Bulughul Maram 3/235
[10] Referensi sama dengan di atas 3/236.
[11] Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam hlm. 13
[12] Diringkas jawaban ini dari Fatawa Islamiyah oleh Ibnu Utsaimin 2/759.
[13] Lihat  Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam, hlm. 23-24
[14] Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam at-Thuruq al-Hukmiyah hlm. 298
[15] Soal dan jawaban ini diterjemahkan secara bebas dari Fatawa Islamiyah oleh Ibnu Utsaimin 2/759
[16] Demikian pula yang dikatakan oleh SyaikhMasyhur Hasan Salman dalam Fatawanya (1/90)
[17] Dinukil secara bebas dari Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam, hlm. 27
[18] HR. Bukhari 2311-2312
[19] Lihat  Hukmu at-Tas’ir wa al-Ikhtikar fil Islam, hlm. 30-49
Oleh: Abu Ibrahim Muhammad Ali AM hafidzahullah