23 June 2015

Hukum Mencukur Janggut HARAM


Mereka (lelaki) yang sering dengan sengaja mencukur janggut sebenarnya mereka cuba nak jadi muda padahal mereka sendiri tak sedar bahawa mereka MODIFIED wajah mereka menjadi jelita & anggun seperti wanita.

Lelaki yang berjanggut jauh lebih manis dan tampan berbanding lelaki yang bermisai dan berdagu licin selembut salju.Berkata Imam Ibn Hazm al-Andalusi : "Telah sepakat para imam, bahawa mencukur janggut adalah perbuatan keji, tidak dibolehkan" (al-Muhalla)

Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kamu menyerupai orang-orang musyrikin, peliharalah janggut kamu dan nipiskan misai kamu." (HR Bukhari & Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Peliharalah janggut kamu dan cukurlah misai kamu, jangan kamu menyerupai Yahudi dan Nasrani."
(HR Ahmad)

Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahawa Kami telah diperintahkan supaya memelihara janggut. (HR Muslim)

MAZHAB HANAFI

Menurut mazhab Hanafi bahawa “Dilarang (diharamkan) bagi lelaki mencukur janggutnya… iaitu memotong janggut kurang dari segenggam. Mencukur janggut sepenuhnya telah dilakukan oleh Yahudi dan Majusi.” (Durr al-Mukhtar)

Allamah Ibn Abidin rahimahullah berkata; “Diharamkan bagi lelaki mencukur janggutnya.” (Radd al-Mukhtar)

MAZHAB MALIKI

Ulama Maliki menyatakan bahawa “Mencukur janggut adalah diharamkan kerana mencukurnya adalah perbuatan keji. Tapi jika ia semakin besar, dan jika memotong tidak dilihat sebagai mencukurnya, maka ia boleh dipotong (trim), tapi ia dikira makruh dan bertentangan dengan apa yang lebih baik.” (Sharh al-Risalah)

Al-‘Adwi rahimahullah berkata; “Diriwayatkan dari Imam Malik rahimahullah bahawa beliau tidak menyukai perbuatan mencukur apa-apa yang di bawah rahang, sehingga ia berkata, ‘Ia adalah perbuatan Majusi.’ Dan diharamkan mencukur helaian-helaian janggut” (ibid)

Ibn ‘Abd al-Barr rahimahullah berkata; “Diharamkan mencukur janggut, ia tidak dilakukan melainkan lelaki yang menyerupai perempuan.” (At-Tahmid)

MAZHAB SYAFI'I

Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm menegaskan bahawa, “Mencukur janggut adalah haram hukumnya tanpa ‘illah (iaitu pengharamannya tanpa dalih-dalih lagi).”

Berkata Ibn Rif’ah rahimahullah dalam Hasyiah al-Kaafiyah “Sesungguhnya Imam as-Syafi’i rahimahullah telah menjelaskan dalam al-Umm keharaman mencukur janggut.”

Menurut fatwa Imam al-Ghazali dan Imam Nawawi rahimahullah bahawa “Mencukur janggut itu perbuatan mungkar dan dosa besar (kerana mencukurnya adalah perbuatan haram).”

MAZHAB HAMBALI

Mazhab Hambali bersetuju tanpa kecuali bahawa diharam mencukur janggut (Al-Insaf, Sharh al-Muntaha).

Ibn Taimiyyah rahimahullah menyebutkan; “Diharamkan mencukur janggut.” Beliau menambah “Disebabkan hadis-hadis yang sahih, diharamkan mencukur janggut dan tidak ada siapa yang pernah membenarkannya.”

As-Saffarini rahimahullah berkata; “Adalah disepakati dalam mazhab kami (Hambali) bahawa diharamkan mencukur janggut.” (Ghitha al-Albab)

Maka jelas IJMAK imam-imam muktabar haramnya cukur janggut. Maka diharapkan TOKOH-TOKOH ilmuan dan penyampai agama islam sila ALERT benda PENTING ni.

Jangan cakap pasal agama sedangkan anda tak buat tuntutan agama Islam. Jangan cakap pasal agama sedangkan dagu anda licin selicin licinnya.

Apa yang DOKTOR pesan bermati matian ikut takut nanti tak sihat.
Apa yang kata-kata nabi s.a.w mereka seolah-olah ambil mudah dan ada yang tak akur dan tak percaya. Apa yang nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menurut perintah Pencipta segala makhluk. Pencipta sahaja yang tahu akan kebaikan untuk makhlukNya.

Apa yang nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pesan mereka ambil mudah sahaja.

* sumber http://www.beritahariann.org/2014/02/hukum-mencukur-janggut-haram.html#ixzz3dspe3Q6o


HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI DAN DALIL-DALILNYA.


Islam sebagai dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia. Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang. 

Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu. Hal ini didasarkan firman Allah Swt. berikut:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
Artinya:
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).

Ayat di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun ke-8 Hijrah untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelumnya sudah menjadi hal biasa jika seorang pria Arab mempunyai istri banyak tanpa ada batasan . Dengan diturunkannya ayat ini, seorang Muslim dibatasi hanya boleh beristri maksimal empat orang saja, tidak boleh lebih dari itu.

Memang, dalam lanjutan kalimat pada ayat di atas terdapat ungkapan: Kemudian jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah seorang saja. Artinya, jika seorang pria khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (dengan beristri lebih dari satu), Islam menganjurkan untuk menikah hanya dengan seorang wanita saja sekaligus meninggalkan upaya untuk menghimpun lebih dari seorang wanita. Jika ia lebih suka memilih seorang wanita, itu adalah pilihan yang paling dekat untuk tidak berlaku aniaya atau curang. Inilah makna dari kalimat: yang demikian adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.

Namun demikian, keadilan yang dituntut atas seorang suami terhadap istri-istrinya bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, tetapi keadilan yang memang masih berada dalam batas-batas kemampuannya—sebagai manusia—untuk mewujudkannya. Sebab, Allah Swt. sendiri tidak memberi manusia beban kecuali sebatas kemampuannya, sebagaimana firman-Nya: 

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 286).

Ayat tersebut jelas bahwa allah swt, tidak membebankan suatu urusan kepada hamba kecuali urusan itu yang sanggup dipikulnya. Masalah keadilan yang harus dijalani oleh seorang suami yang beristri lebih dari satu bukanlah masalah keadilan kasih sayang disebabkan masalah kasih sayang tidak sanggup di penuhi oleh seorang suami. 

Sebagaimana Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 129 .

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ 
Artinya:
Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung. (QS an-Nisa’ [4]: 129).

Berkenaan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat diatas sama halnya dengan Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami. 

Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.: 

كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ, 
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslem ).

Dan dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan
عن قتاده : ذكرنا ان عمر بن الخظاب كان يقول اللهم اما قلبى فلا أَمْلِكُ! واما سوى ذلك , فأرجو أن أعدل
Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya dapat berbuat adil .

Hadis saidina Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas dengan, demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud dengan adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.

Berlaku adil dalam hal kasih sayang dari pernyataan saidina umar sendiri bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal adil seorang suami yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih sayang, dikarenakan adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. karena apabila adil kasih sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak diperbolehkan berpoligami disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir mustahil untuk dipenuhi. tetapi pada kenyataannya poligami dalam islam ada, sebagaimana firman allah dalam ayat an nisa’ ayat 3(tiga). dan telah dilalukan oleh rasulullah dan para sahabat beliau sekalian. 

Maka berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan bukanlah adil kasih sayang tetapi adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah.

Menanggapi tentang nabi tidak memperbolehkan saidina ali untuk menikah lagi dengan wanita selain fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslem :

عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya : 
“Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda : sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu” .

Dalam hadist tersebut nabi tidak memberi izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan saidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati fatimah, maka akan tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan dalam riwayat yang lain Nabi pernah bersabda :

إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا
Artinya :
“Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.

Dari kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh allah swt. 

Sebagaimana yang telah kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang berpoligami pada saidina ali dengan dua alasan :

1. Dapat menyakitin fatimah, maka akan tersakiti hati rasul.
2. Putri yang mau saidina ali nikahi adalah putri dari musuh allah swt (abu jahal).

Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain fatimah bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh allah. 

HIKMAH BERPOLIGAMI

Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang terkandung dalam poligami:

1. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang dengannya.

2. berpoligami jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya. 

3. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.

4. fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.

Nah, dari berbagai fakta yang telah dibicara di atas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerosakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat difahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.

19 June 2015

Walisongo Dakwah Atas Perintah Khalifah

wali songo
Bisa dikatakan tak akan ada Islam di Nusantara tanpa peranan khilafah. Orang sering mengatakan bahwa Islam di Nusantara, khususnya di tanah Jawa disebarkan oleh Walisongo. Tapi tak banyak orang tahu, siapa sebenarnya Walisongo itu? Dari mana mereka berasal? Tidak mungkin to mereka tiba-tiba ada, seolah turun dari langit?
Dalam kitab Kanzul ‘Hum yang ditulis oleh Ibn Bathuthah yang kini tersimpan di Museum Istana Turki di Istanbul, disebutkan bahwa Walisongo dikirim oleh Sultan Muhammad I. Awalnya, ia pada tahun 1404 M (808 H) mengirim surat kepada pembesar Afrika Utara dan Timur Tengah yang isinya meminta dikirim sejumlah ulama yang memiliki kemampuan di berbagai bidang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa.
Jadi, Walisongo sesungguhnya adalah para dai atau ulama yang diutus khalifah di masa Kekhilafahan Utsmani untuk menyebarkan Islam di Nusantara. Dan jumlahnya ternyata tidak hanya sembilan (Songo). Ada 6 angkatan yang masing-masing jumlahnya sekitar sembilan orang. Memang awalnya dimulai oleh angkatan I yang dipimpin oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim, asal Turki, pada tahun 1400 an. Ia yang ahli politik dan irigasi itu menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara. Seangkatan dengannya, ada dua wali dari Palestina yang berdakwah di Banten. Yaitu Maulana Hasanudin, kakek Sultan Ageng Tirtayasa, dan Sultan Aliudin. Jadi, masyarakat Banten sesungguhnya punya hubungan biologis dan ideologis dengan Palestina.
Lalu ada Syekh Ja’far Shadiq dan Syarif Hidayatullah yang di sini lebih dikenal dengan sebutan Sunan Kudus dan Sunan Gunung Jati. Keduanya juga berasal dari Palestina. Sunan Kudus mendirikan sebuah kota kecil di Jawa Tengah yang kemudian disebut Kudus – berasal dari kata al Quds (Jerusalem).
Dari para wali itulah kemudian Islam menyebar ke mana-mana hingga seperti yang kita lihat sekarang. Oleh karena itu, sungguh aneh kalau ada dari umat Islam sekarang yang menolak khilafah. Itu sama artinya ia menolak sejarahnya sendiri, padahal nenek moyangnya mengenal Islam tak lain dari para ulama yang diutus oleh para khalifah.
Islam masuk ke Indonesia pada abad 7M (abad 1H), jauh sebelum penjajah datang. Islam terus berkembang dan mempengaruhi situasi politik ketika itu. Berdirilah kesultanan-kesultanan Islam seperti di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak (didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M), Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang; Ternate, Tidore dan Bacan di Maluku (Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440); Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai di Kalimantan.
Adapun kesultanan di Jawa antara lain: kesultanan Demak, Pajang, Cirebon dan Banten. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima. Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik dalam kesultanan-kesultanan tersebut.

PERIODE DAKWAH WALI SONGO

Kita sudah mengetahui bahwa mereka adalah Maulana Malik Ibrahim ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Nur Ridwan Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai. Adalah Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah penguasa Samudra Pasai antara tahun 1349-1406 M yang mengantar Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishaq ke Tanah Jawa.
Pada periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga da’i ulama ke Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati).
Mulai tahun 1463M makin banyak da’i ulama keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit.
Banyaknya gelar Raden yang berasal dari kata Rahadian yang berarti Tuanku di kalangan para wali, menunjukkan bahwa dakwah Islam sudah terbina dengan subur di kalangan elit penguasa Kerajaan Majapahit. Sehingga terbentuknya sebuah kesultanan tinggal tunggu waktu.
Hubungan tersebut juga nampak antara Aceh dengan Khilafah Utsmaniyah. Bernard Lewis menyebutkan bahwa pada tahun 1563M, penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istambul untuk meminta bantuan melawan Portugis sambil meyakinkan bahwa sejumlah raja di kawasan tersebut telah bersedia masuk agama Islam jika kekhalifahan Utsmaniyah mau menolong mereka.
Saat itu kekhalifahan Utsmaniyah sedang disibukkan dengan berbagai masalah yang mendesak, yaitu pengepungan Malta dan Szigetvar di Hungaria, dan kematian Sultan Sulaiman Agung. Setelah tertunda selama dua bulan, mereka akhirnya membentuk sebuah armada yang terdiri dari 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya yang mengangkut persenjataan dan persediaan untuk membantu masyarakat Aceh yang terkepung.
Namun, sebagian besar kapal tersebut tidak pernah tiba di Aceh. Banyak dari kapal-kapal tersebut dialihkan untuk tugas yang lebih mendesak yaitu memulihkan dan memperluas kekuasaan Utsmaniyah di Yaman. Ada satu atau dua kapal yang tiba di Aceh. Kapal-kapal tersebut selain membawa pembuat senjata, penembak, dan teknisi juga membawa senjata dan peralatan perang lainnya, yang langsung digunakan oleh penguasa setempat untuk mengusir Portugis. Peristiwa ini dapat diketahui dalam berbagai arsip dokumen negara Turki.
Hubungan ini nampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan diantaranya Abdul Qadir dari Kesultanan Banten misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Mekkah saat itu. Demikian pula Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar Sultan dari Syarif Mekah tahun 1051 H (1641 M ) dengan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. Pada tahun 1638 M, sultan Abdul Kadir Banten berhasil mengirim utusan membawa misi menghadap syarif Zaid di Mekah.
Hasil misi ke Mekah ini sangat sukses, sehingga dapat dikatakan kesultanan Banten sejak awal memang meganggap dirinya sebagai kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar sultan dari Syarif mekah.
Hubungan erat ini nampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya dari Khilafah Turki Utsmani (1300-1922).
Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.
Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke Khilafah Turki Utsmani untuk meminta bantuan meriam. Khilafah Turki Utsmani mengirim 500 orang pasukan orang Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567, Sultan Salim II mengirim sebuah armada ke Sumatera, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan Snouck Hourgroye menyatakan, “Di Kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk Muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki.
Di istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. Sultan Turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki.
Pada masa itu, yang disebut-sebut Sultan Turki tidak lain adalah Khalifah, pemimpin Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Selain itu, Snouck Hurgrounye sebagaimana dikutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol (Istambul, kedudukan Khalifah Usmaniyah) masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir, tetapi masih dan tetap [dipandang] sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikir bahwa “sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberikan penghormatannya kepada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani.
Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah Abbasiyah Mesir dan Khilafah Utsmaniyah telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudra-Pasai Darussalam oleh Utusan Syarif Mekkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram oleh Syarif Mekkah.
Dengan mengacu pada format sistem kehilafahan saat itu, Syarif Mekkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di Mekkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhannya sebagai sultan. Sebab, sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu, kelihatan Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat khilafah Utsmaniyah di Turki.

KESIMPULAN

Jumlah dai yang diutus ini tidak hanya sembilan (Songo). Bahkan ada 6 angkatan yang dikirimkan, masing-masing jumlanya sekitar sembilan orang. (Versi lain mengatakan 7 bahkan 10 angkatan karena dilanjutkan oleh anak / keturunannya)
Para Wali ini datang dimulai dari Maulana Malik Ibrahim, asli Turki. Beliau ini ahli politik & irigasi, wafat di Gresik.
– Maulana Malik Ibrahim ini menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara.
– Seangkatan dengan beliau ada 2 wali dari Palestina yg berdakwah di Banten; salah satunya Maulana Hasanudin, beliau kakek Sultan Ageng Tirtayasa.
– Juga Sultan Aliyudin, beliau dari Palestina dan tinggal di Banten. Jadi masyarakat Banten punya hubungan darah & ideologi dg Palestina.
– Juga Syaikh Ja’far Shadiq & Syarif Hidayatullah; dikenal disini sebagai Sunan Kudus & Sunan Gunung Jati; mereka berdua dari Palestina.
– Maka jangan heran, Sunan Kudus mendirikan Kota dengan nama Kudus, mengambil nama Al-Quds (Jerusalem) & Masjid al-Aqsha di dalamnya.
(Sumber Muhammad Jazir, seorang budayawan & sejarawan Jawa , Pak Muhammad Jazir ini juga penasehat Sultan Hamengkubuwono X).
Adapun menurut Berita yang tertulis di dalam kitab Kanzul ‘Hum karya Ibnul Bathuthah, yang kemudiah dilanjutkan oleh Syekh Maulana Al Maghribi.
Sultan Muhammad I itu membentuk tim beranggotakan 9 orang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa dimulai pada tahun 1404. Tim tersebut diketuai oleh Maulana Malik Ibrahim yang merupakan ahli mengatur negara dari Turki.

Wali Songo Angkatan Ke-1, tahun 1404 M/808 H. Terdiri dari:

1. Maulana Malik Ibrahim, berasal dari Turki, ahli mengatur negara.
2. Maulana Ishaq, berasal dari Samarkand, Rusia Selatan, ahli pengobatan.
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, dari Mesir.
4. Maulana Muhammad Al Maghrobi, berasal dari Maroko.
5. Maulana Malik Isro’il, dari Turki, ahli mengatur negara.
6. Maulana Muhammad Ali Akbar, dari Persia (Iran), ahli pengobatan.
7. Maulana Hasanudin, dari Palestina.
8. Maulana Aliyudin, dari Palestina.
9. Syekh Subakir, dari Iran, Ahli ruqyah.

Wali Songo Angkatan ke-2, tahun 1436 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Maulana Ishaq, asal Samarqand, Rusia Selatan
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Maulana Hasanuddin, asal Palestina
8. Maulana ‘Aliyuddin, asal Palestina
9. Syekh Subakir, asal Persia Iran.

Wali Songo Angkatan ke-3, 1463 M, terdiri dari:

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-4,1473 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-5,1478 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Syaikh Siti Jenar, asal Persia, Iran
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-6,1479 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Tembayat, asal Pandanarang
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

15 June 2015

Pengalaman Blogger di Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo


Keraton Kasunanan merupakan salah satu identitas kota Solo. Dari keraton ini lah berbagai macam kegiatan budaya di Solo berasal.
Keraton Solo selain digunakan sebagai tempat tinggal Sunan alias raja juga dibuka untuk umum sebagai tempat pelancongan dengan waktu kunjungan yang agak terhad yakni mulai pukul 10 pagi hingga pukul 2 siang. Bangunan kompleks yang lazim dikunjungi di keraton ini adalah pelataran keraton yang berpasir serta museum. Keraton Solo juga punya museum yang menyimpan berbagai macam benda sejarah yang berhubungan dengan keraton Solo.


Kota Solo merupakan salah satu destinasi pelancongan di Jawa Tengah yang paling banyak dikunjungi pelancong tempatan mahupun luar negara. Salah satu yang istimewa dari Kota Solo adalah budaya jawa yang masih sangat kental di kalangan masyarakat solo. Sebagai kota yang berada dalam lingkup adat Jawa, Solo dikenal dengan masyarakatnya yang ramah dan sederhana. Hal ini membuat banyak orang luar Solo yang ingin berkunjung ke Solo dan merasakan merasakan keramah Kota Bengawan.

Sebagaimana kota-kota lain, Solo juga terus berkembang mengikuti arus kemodenan dengan pembangunan disana sini. Banyak bangunan-bangunan baru yang membuat kota Solo terlihat lebih moden.

Walau terus diserbu oleh arus kemodenan, Solo tetap punya identitas sebagai kota budaya. Pemerintah kota Solo cukup sering mengadakan event budaya untuk menunjukkan identitas asli kita Solo

Luas geografis kota Solo sendiri sebenarnya tidak terlalu luas. Kota ini hanya punya 5 kecamatan. Objek wisata yang ada di Solo pun tak terlalu banyak. Kebanyakan adalah tempat pelancongan yang bertemakan sejarah Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo adalah salah satu bukti bahawa kebudayaan jawa masih sangat erat. Jika kalian singgah di Kota Solo, rugi bila tak berkunjung ke tempat satu ini. Kalian boleh belajar sejarah dulu di Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo.

Keraton Solo didirikan oleh Sunan Paku Buwono II pada tahun 1744. Di dalam kawasan keraton ini banyak terdapat beberapa bahagian kompleks seperti Kompleks Alun-alun Lor/Utara, Kompleks Sasana Sumewa, Kompleks Sitihinggil Lor/Utara, Kompleks Kamandungan Lor/Utara, Kompleks Sri Manganti, Kompleks Kedhaton, Kompleks Kamagangan, Kompleks Srimanganti Kidul/Selatan dan Kemandungan Kidul/Selatan, serta Kompleks Sitihinggil Kidul dan Alun-alun Kidul. Kompleks Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo ini dikelilingi sebuah dinding pertahanan dengan tinggi sekitar 3 sampai 5 meter dan tebal sekitar 1 meter tanpa anjungan.

Adalah perlu kita ketahui bila saja berkunjung ke Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo, kita wajib mematuhi peraturan disana, misalnya tidak boleh memakai kacamata hitam dan topi, serta tidak boleh memakai celana pendek, sandal, dan jaket. Untuk harga tiket masuk ke dalam keraton sangatlah berpatutan, tiket masuknya sebesar Rp 4 ribu per orang. Dan apabila anda membawa kamera akan dikenakan bayaran tambahan sebesar Rp 2 ribu. Waktu di buka jam 08.30am – 14.00pm setiap hari isnin hingga khamis, pada hari jumaat ditutup. Sedangkan pada hari minggu(Ahad), Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo akan buka mulai jam 08.30am – 13.00pm.

Apabila anda ingin belajar mengenai sejarah, terutama sejarah kerajaan Mataram pada zaman dulu, Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo adalah tempat yang sangat sesuai untuk dikunjungi. Jika kita berkunjung bertepatan dengan bulan maulud atau hari kelahiran Nabi Muhammad, kalian juga dapat menikmati sebuah upacara kerajaan yang dikenal dengan nama Sekaten. Setelah berkunjung ke Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo, semoga kalian dapat mengenal lebih dalam tentang kebudayaan jawa.
Saat menyebut kota Surakarta bagi sebagian orang yang tentunya tinggal jauh dari kota ini, terasa asing. Lain halnya saat menyebut kata Solo, orang lebih mengenal nama itu. Sebuah kota di Jawa Tengah yang kehidupan masyarakatnya yang aman damai lagi tenteram tak ada gejolak yang berarti. Kota seluas 44 km2 ini dibatasi dengan Kabupaten Karanganyar dan kabupaten Boyolali disebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan kabupaten Sukoharjo disebelah timur dan barat, dan Kabupaten Sukoharjo disebelah selatan. Dilewati sungai Bengawan Solo di sisi timur.

Surakarta

Surakarta adalah nama resmi pemerintah kota. Nama yang tersemat dalam pemerintahan, sekolah, dan semua pelayanan publik pemerintah. Kata Surakarta sendiri berawal dari kehendak Pakubuwono II saat mendirikan karaton yang terletak di desa Sala dengan nama resmi Negeri atau Karaton Surakarta Hadiningrat.

Solo

Solo lebih terdengar akrab, apalagi setelah nama Jokowi, walikota Solo, Gubernur DKI Jaya, yang sekarang Presiden RI sekarang ini, naik daun membuat Solo semakin di kenal. Berbagai even di kota Solo pun lebih memilih menggunakan nama Solo seperti SIPA (Solo International Performing Art), SIEM (Solo International Ethnic Music), dan masih banyak even yang menggunakan nama Solo daripada Surakarta.

Solo dikisahkan adalah sebuah desa. Desa itu bernama desa Sala yang kemudian mengalami perubahan teknik sebutan menjadilah perkataan Solo seperti bila kita menyebut kata soto. Nama Sala berasal dari nama sesepuh desa ini bernama Kyai Gede Sala yang karena jasa-jasanya diabadikan sebagai nama desa yang menjadi cikal bakal berdirinya Karaton Surakarta Hadiningrat.

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terletak di Jl. Mangkubumen Sasono Mulyo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta/Solo, sebagai pertanda di depan dan belakang Keraton ada Lapangan atau Alun-alun, hingga sekarang dipakai pertanda pada umumnya pada Kantor Bupati di depannya terdapat juga Alun-alun. 

Inilah simbol dan cikal bakal kota Surakarta. Didirikan pertama kalinya padatahun 1744 oleh Sunan Paku Buwono II, Keraton Surakarta menjadi sebuah tempat yang menyimpan banyak nilai sejarah. Tahukah Anda, di keraton ini terdapat menara yang disebut Panggung Sanggabuwana. Konon, di sinilah Susuhunan bersemedi dan bertemu Nyai Rara Kidul, penguasa Pantai Selatan.


Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (https://www.flickr.com)


Tatkala mengunjungi tempat pelancongan Solo yang satu ini, Anda wajib mematuhi berbagai peraturan, seperti tidak memakai topi dan kacamata hitam, tidak bercelana pendek, tidak menggunakan sandal dan jaket.

Kita dapat meminjam kain bawahan untuk digunakan selama mengelilingi kawasan keraton jika ternyata kita sedang mengenakan celana pendek saat sampai di sana. Harga tiket masuk keraton adalah sebesar Rp 4 ribu per orang. Jika kita membawa kamera, akan dikenakan tiket tambahan Rp 2 ribu.

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Jl. Mangkubumen Sasono Mulyo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta
Informasi: (62) 271 641 243, 656 432
Hari/Jam Buka: Senin hingga Kamis,
Jam 09.00 – 14.00 WIB,
Jum’at tutup, Sabtu dan Minggu,
Jam 09.00 – 15.00 WIB


Kota Vastenburg

Benteng Vastenburg (http://wisata.kompasiana.com)

Kota (Benteng) Vastenburg terletak di Jl. Mayor Sumarno, Gladak, Surakarta dan dikelilingi oleh pusat kulakan kain batik khas Solo. Benteng Vastenburg yang dulu digunakan sebagai pusat pengawasan kolonial Belanda untuk mengawasi gerak-gerik Keraton Kasunanan,

Dulu bangunan ini bernama "Grootmoedigheid" dan didirikan oleh Gubernur Jenderal Baron van Imhoff pada tahun 1745. Benteng ini dahulu merupakan benteng pertahanan yang berkaitan dengan rumah Gubernur Belanda.

Benteng Vastenburg (http://www.skyscrapercity.com)

Benteng dikelilingi oleh kompleks bangunan lain yang berfungsi sebagai bangunan rumah tinggal perwira dan asrama perwira. Bentuk tembok benteng berupa bujur sangkar yang ujung-ujungnya terdapat penonjolan ruang yang disebut seleka (bastion). Di sekeliling tembok batu bata setinggi enam meter dengan konstruksi bearing wall, terdapat parit yang berfungsi sebagai perlindungan dengan jembatan di pintu depan dan belakang. Bangunan terdiri dari beberapa barak yang terpisah dengan fungsi masing-masing dalam militer. Di tengahnya terdapat lahan terbuka untuk persiapan pasukan atau apel bendera. Setelah kemerdekaan pernah berfungsi sebagai kawasan militer dan asrama bagi Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya / Kostrad.

Pura (Keraton) Mangkunegaran

Pura Mangkunegaran (http://www.skyscrapercity.com)

Pura Mangkunegaran terletak di Jl. Ronggowarsito, Banjarsari, Surakarta. Bentuk pura Mangkunegaran ini layaknya keraton, namun dengan ukuran yang lebih kecil. Bangunan ini terbuat dari kayu jati utuh. Di tempat ini kita bisa melihat berbagai koleksi sejarah seperi peralatan tari, wayang, gamelan dan barang barang bersejarah lainnya.


Beranda Dalem, ruang keluarga Mangkunegaran (http://id.wikipedia.org)

Didirikan oleh Raden Mas Said yang lebih dikenal sebagai Pangeran Sambernyowo pada tahun 1757 setelah penandatanganan perundingan Salatiga pada tanggal 13 maret 1757. Selain sebagai simbol pusat budaya Jawa, didalam puro Mangkunegaran juga terdapat Museum penyimpanan benda-benda bersejarah dengan nilai seni tinggi seperti perhiasan untuk menari dari emas murni, topeng dari berbagai daerah dan gamelan. Sejak tahun 1968, Istana atau Puro Mangkunegaran dapat dikunjungi oleh umum baik untuk wisatawan Nusantara maupun wisatawan Mancanegara. Dengan ciri arsitektur yang sama dengan keraton,di dalam Istana Mangkunegaran terdapat pamedan, pendopo, pringgitan, dalem dan kaputran yang seluruhnya dikelilingi tembok-tembok kokoh. Seluruh bangunan dibangun tanpa menggunakan paku. Bangunan ini dibangun dengan tiga bagian utama yang tiap bangiannya merupakan simbol dari tiga tahap utama kehidupan : Kelahiran, Kehidupan dan Kematian.

Pura Mangkugeran
Jl. Ronggowarsito, Banjarsari, Surakarta
Informasi : (62) 271 634 467
Hari/jam buka : tiap hari pukul 09.00 – 14.00 WIB | 
Minggu / Libur 09.00 – 13.00 | 
Jumat tutup

Loji Gandrung

Loji Gandrung atau Rumah Dinas Walikota Solo (http://xrose.wordpress.com)


Loji Gandrung atau Rumah Dinas Walikota Solo terletak di Jl. Slamet Riyadi No. 261, Surakarta. Awalnya, Rumah Dinas Walikota Solo ini adalah rumah pribadi seorang pengusaha perkebunan asal Belanda, Johanes Agustinus Dezentje (1797-1839). Ia menikahi seorang wanita pribumi Raden Ayu Cokrokusumo, salah seorang kerabat Raja Susuhunan Paku Buwono IV (Sumber : Rumah Solo – Nina Tanjung).

Nama Lodji Gandrung yang disematkan pada bangunan ini karena awalnya sering digunakan untuk pesta dansa berpasangan diiringi musik layaknya pasangan yang sedang gandrung-gegandrungan (baca : jatuh cinta).


Teras Loji Gandrung dengan Kursi Antik (http://plezierku.wordpress.com)

Pada masa-masa setelah kemerdekaan, bagunan ini digunakan sebagai Markas Militer Brigade V Slamet Riyadi. Tak hanya itu, Lodji yang terletak di jantung Kota Solo ini juga menjadi saksi saat Jendral Gatot Soebroto melakukan perundingan guna menyusun taktik untuk menyerang Belanda yang membonceng NICA pada 1948-1949 untuk merebut kembali daerah kekuasaannya. Untuk mengenang jasa Jenderal Gatot Subroto, tepat di halaman depan Lodjie Gandrung masih terpasang patung Jenderal Gatot Subroto. Satu kamar khusus Lodjie Gandrung diberi nama Kamar Sukarno, untuk mengenang Presiden Sukarno saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Solo pada tahun 1961. Tapi sayang, ruangan ini tak diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Sampai saat ini bentuk bangunan utama Loji Gandrung tidak berubah sama sekali, hanya bagian belakangnya saja yang ditambahi joglo. Loji Gandrung juga termasuk dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi.

Loji Gandrung atau Rumah Dinas Walikota Solo
Jl. Slamet Riyadi No. 261, Surakarta

Museum Radyapustaka


Museum Radyapustaka (http://surakarta.go.id)


Museum Radyapustaka terletak di Komplek Taman Sriwedari, Jl. Slamet Riyadi, Surakarta, merupakan museum tertua ini didirikan pada masa pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosrodiningrat IV di dalem Kepatihan pada tanggal 28 Oktober 1890. Kanjeng Raden Adipati Sosrodiningrat IV pernah menjabat sebagai Patih Pakubuwono IX dan Pakubuwono X. Museum ini lalu dipindahkan ke lokasinya sekarang ini, Gedung Museum Radyapustaka di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, pada 1 Januari 1913.


Museum Radyapustaka (http://bisniswisata.co)


Kala itu gedung muzium merupakan rumah kediaman seorang warga Belanda bernama Johannes Busselaar. Muzium ini terkenal dengan beragam koleksi peninggalan budaya Jawa seperti wayang kulit, wayang golek, keris, arca Hindu dan Budha, buku Jawa kuno sebanyak 2500 yang ditulis oleh Ronggowarsito dan Yosodipuro (seorang pengarang besar dari Jawa). Muzium yang sebelumnya digunakan sebagai pusat studi Jawa ini terletak di taman Sriwedari.

radya pustaka

Mungkin tidak banyak tahu kalau museum Radya Pustaka adalah museum paling tua yang ada di Indonesia. Dengan status itu maka berkunjung ke Radya Pustaka akan menjadi pengalaman yang sangat asik
Museum Radya Pustaka sendiri berada di jalan utama kota Solo, jl. Slamet Riyadi. Museum ini menyimpan berbagai benda-benda sejarah dan juga benda-benda budaya. Selain koleksi arca yang juga sempat heboh beberapa waktu silam, museum Radya Pustaka juga memiliki koleksi lain seperti wayang, gamelan jawa serta ukiran-ukiran khas Jawa.
patung Ronggowarsito di halaman depan Museum Radya Pustaka
patung Ronggowarsito di halaman depan Museum Radya Pustaka

Museum Radya Pustaka awal mulanya didirikan pada tahun 1890 di nDalem Kepatihan oleh Kanjeng Adipati Sosroningrat IV, namun pada tahun 1913 lokasinya dipindah ke Loji Kadipolo. Bekas kediaman Johannes Busselaar yang terletak di Jalan Slamet Riyadi ini memiliki koleksi bersejarah yang tak terhitung nilai historisnya. Batu bertulis, lingga dan yoni, serta arca dewa-dewi agama Hindu yang berumur ratusan tahun diletakkan di beranda museum. Perabot antik dan puluhan wayang kulit kuno yang tersusun rapi di etalase kaca ikut menghiasi bagian depan museum.

Di tengah bangunan terdapat beberapa kamar berukuran cukup besar yang setiap ruang diisi oleh koleksi keris, porselen, guci dan kristal antik sampai manuscript dari abad 17 hingga 19. Koleksi perpustakaan Radya Pustaka terdiri dari Jawa Carik ( tulis tangan ), Babad Mataram, Kawruh Empu ( buku tentang keris ), hingga buku-buku Belanda seperti De Java – Oorlog Van 1825 – 1830, Pararaton ( Ken Arok ) dan naskah kuno lain yang masih terawat dengan baik.


Di bagian tengah bangunan pengunjung disambut oleh seperangkat gamelan kuno yang jangan ditanya lagi nilainya. Gamelan kuno ini sering diincar oleh banyak kolektor tidak bertanggung jawab. Satu set gamelan lengkap tersebut diletakkan di atas panggung setinggi setengah meter. Jangan lupa juga untuk melihat lebih dekat sosok kepala Kiai Rajamala berukuran besar di sebelah barat. Hiasan ( canthik ) kapal yang terbuat dari pohon jati hutan Donoloyo tersebut sudah ada sejak tahun 1811 zaman pemerintahan Paku Buwono IV. Kiai Rajamala yang berwajah garang warna merah ini masih rutin diberi sesajen, jadi bagi yang memiliki indera khusus diharapkan menutup mata batinnya terlebih dahulu.

Muzium Radyapustaka
Komplek Taman Sriwedari, Jl. Slamet Riyadi, Surakarta
Informasi : (62) 271 712 306
Hari/jam buka : Setiap hari pukul 08.00 – 13.00 WIB | 

Jumaat 08.00 – 11.00 | 
Isnin tutup 

Mudah-mudahan jadi panduan bagi kalian untuk kunjungi kota solo yang penuh bersejarah ini.

# credit kepada bloger-bloger lain yg pernah berkunjung moga Allah balas kebaikan kalian

PANDUAN GANTI PUASA DAN BAYAR FIDYAH


FIDYAH

Fidyah ialah denda ke atas seseorang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan.

Hasil bayaran fidyah akan dimasukkan ke dalam akaun Amanah Fidyah dan Kaffarah Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan sebelum urusan pengagihan kepada fakir miskin dalam bentuk beras dan bekalan makanan dilaksanakan.

HUKUM FIDYAH


Hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan. Ia juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

Kadar bayaran fidyah berubah mengikut harga yang ditetapkan oleh pemerintah di sesuatu tempat. Pengiraan kadar fidyah berdasarkan kadar harga beras (makanan asasi penduduk). Beras fidyah tersebut hendaklah diagihkan kepada fakir atau miskin. 

 

PROSEDUR MEMBAYAR FIDYAH 

Perkiraan dan bayaran fidyah boleh dibuat di Baitulmal Bangunan Daruzzakah secara tunai atau melalui cek/pos berdaftar atas nama MAJLIS AGAMA ISLAM WILAYAH PERSEKUTUAN atau Jabatan Agama Islam negeri masing-masing.

Kadar bayaran fidyah berubah mengikut harga yang ditetapkan oleh pemerintah di sesuatu tempat. Pengiraan kadar fidyah berdasarkan kadar harga beras (makanan asasi penduduk). Beras fidyah tersebut hendaklah diagihkan kepada fakir atau miskin. 


SEBAB-SEBAB DIKENAKAN FIDYAH

1.    Uzur menunaikan puasa wajib

Terdiri daripada golongan yang menghidapi sakit kuat dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh, atau golongan tua yang tidak mampu berpuasa atau kedua-duanya sekali. 

2.    Perempuan hamil

Dengan syarat dibimbangi akan keselamatan ke atas bayi yang dikandungnya seperti dikhuatiri berlaku keguguran. Golongan ini dikenakan membayar fidyah dan juga menggantikan (qada’) puasa yang ditinggalkan. 

3.    Ibu yang menyusukan Anak

Dengan syarat ibu yang merasa bimbang akan memudharatkan bayi yang disusuinya seperti kurang air susu atau menjejaskan kesihatan bayinya itu. Maka baginya menggantikan puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah. 

4.    Orang yang telah meninggal dunia

Hutang puasa bagi mereka yang telah meninggal dunia hendaklah disempurnakan bayaran fidyahnya oleh waris-warisnya mengikut bilangan hari yang ditinggalkan sebelum pembahagian pusaka dibuat. 

5.    Melambatkan Ganti Puasa (Qada’)

Mereka yang melambatkan ganti puasanya hingga telah melangkah tahun yang berikutnya (bulan Ramadhan), dikenakan denda membayar fidyah dan juga wajib menggantikan (qada’) puasa yang ditinggalkan. Bayaran fidyah akan berganda mengikut jumlah tahun-tahun yang ditinggalkan.



TAKSIRAN FIDYAH


(Hari yang ditinggalkan) X (Tahun gandaan) X (1 Cupak) = FIDYAH


KADAR BAYARAN FIDYAH


Kadar bayaran fidyah bagi satu hari puasa yang ditinggalkan ialah satu cupak beras yang boleh dibuat zakat fitrah (1/4 gantang Baghdad).

Dalam bentuk nilaian, berdasarkan kepada kadar yang ditetapkan oleh Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan sehingga tahun 2012, secupak beras bersamaan dengan 567.5 gram dinilai dengan kadar RM1.75.

Contoh:

Jika seseorang meninggalkan puasa selama 3 hari dan tidak menggantikan puasanya sehingga 3 kali bulan Ramadhan, maka kadar fidyahnya ialah:

RM1.75 (1 cupak) X 3 hari X 3 tahun = RM15.75.